Daftar Caleg, Kades Harus Mundur Dari Jabatannya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Daftar Caleg, Kades Harus Mundur Dari Jabatannya

×

Daftar Caleg, Kades Harus Mundur Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
ghfhfg
Kepala DPMD Sumenep, A. Masuni

SUMENEP, Rabu (18/07/2018) suaraindonesia-news.com – Hawasit, Kepala desa (Kades) Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikabarkan bakal maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Jika benar, pria yang saat ini menjabat sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Guluk-Guluk itu harus mundur dari jabatannya sebagai Kades sejak ditetapkan menjadi calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mensyaratkan kepala desa harus mengundurkan diri jika hendak nyaleg.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Jurnalis Probolinggo Kolaburasi Dengan Polri Budidaya Ikan di Kolam Bioflok

“Kades tidak boleh berpolitik atau menjadi pengurus partai. Serta, Kades harus dapat memilih salah satu, yakni mau tetap menjabat sebagai Kades atau maju menjadi caleg,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, A. Masuni, Rabu (18/07).

Jika tetap maju menjadi caleg, lanjutnya, maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bupati Sumenep untuk diproses lebih lanjut.

“Kades ataupun perangkat desa yang jadi caleg, harus mundur dari jabatannya. Karena memang begitu kalau nyaleg,” tuturnya.

Baca Juga :  Sudewo-Chandra Ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Pati Periode 2025-2030

Disinggung seputar tanggungjawabnya dalam kegiatan Dana Desa (DD), jika Kades mengundurkan diri saat berjalannya kegiatan di desa.? Ditegaskannya jika hal tersebut tidak masalah. Sebab, semua kegiatan yang dilaksanakan di desa itu wewenangnya tim pelaksana.

“Sedangkan kalau persoalan lain itu bisa dilanjutkan oleh Pengganti Jabatan Sementara (Pjs). Yang jelas hal itu tidak masalah,” tukasnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam