Tak Berikan Dana Rp 7,5 juta Milik Kasun, Kades Dijebloskan Ke Penjara - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Tak Berikan Dana Rp 7,5 juta Milik Kasun, Kades Dijebloskan Ke Penjara

Avatar of admin
×

Tak Berikan Dana Rp 7,5 juta Milik Kasun, Kades Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
sd 1
Kajari Lumajang, Teuku Muzafar SH MH saat membacakan keputusan MA

LUMAJANG, Senin (16/7/2018) suaraindonesia-news.com – Tak berikan dana tunjangan Kepala Dusun (Kasun), Kepala Desa (Kades) Kertowono Kecamatan Gucialit, Sutiyo, dijebloskan ke penjara, siang ini.

Ratusan warga Desa Kertowono, yang tidak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, meminta Kadesnya untuk tidak ditahan.

Menurut salah satu warga, mereka tidak menghendaki Kades Kertowono, Sutiyo dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara atas penyelewengan dana jabatan yang dilakukan olehnya pada tahun 2015 lalu.

“Kades itu diduga menyelewengkan dana tunjangan selama 6 bulan dari Kepala Dusun (Kasun), bernama Samsi sebesar Rp 7,5 juta,” katanya.

Diungkapkan pula oleh warga, bahwa sejatinya, Samsi itu sering tidak masuk kerja, malah meminta jatah tunjangannya.

Dan dari penuturan warga juga, bahwa Samsi sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu Kasun di Desa Kertowono.

“Masak sering tidak masuk kerja, pak Samsi mau minta jatah gajinya. Dalam sebulan dia hanya masuk sekali untuk mengisi absen selama sebulan penuh, kan tidak logis,” ujarnya.

Dari info yang diterima awak media, bahwasannya Samsi tersebut bukan pendukung dari Kades Sutiyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Teuku Muzafar SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan jika Kades Sutiyo, dihimbau untuk menerima hasil keputusan dari MA tersebut. Namun jika merasa tidak puas dengan hal tersebut, saran dari Kajari bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami berharap Pak Sutiyo bisa menerima hasil keputusan MA dan menjalani sisa masa tahanannya, mungkin sekitar dua bulanan saja,” paparnya.

Selain itu, menurut Kajari, Kades Sutiyo diminta juga untuk tidak memprovokasi warganya, agar permasalahan ini dapat berjalan secara kondusif aman dan terkendali.

Dari pantauan media, pada akhirnya Kades Sutiyo berjalan menuju ruang Kasi Pidum Kejari Lumajang, untuk menerima hasil keputusan MA.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam