Sering Transaksi SS, Dua Orang Pria di Sumenep Dibui - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Sering Transaksi SS, Dua Orang Pria di Sumenep Dibui

×

Sering Transaksi SS, Dua Orang Pria di Sumenep Dibui

Sebarkan artikel ini
IMG 20180706 081228
Foto: kedua tersangka Nurmanjani bin Sabbana (39), dan Rusdi bin Mustofa (29) beserta sejumlah barang bukti saat digelandang ke Mapolres Sumenep.

SUMENEP, Jumat (06/07/2018) suaraindonesia-news.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Kembali berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu (SS), pada Kamis (05/07) sekira pukul 15.30 Wib.

Kali ini seorang pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis SS ditangkap saat berada di simpang tiga depan warung Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut yakni bernama Nurmanjani bin Sabbana (39), dan Rusdi bin Mustofa (29). Keduanya merupakan warga Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi mengatakan, awal pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat di mana pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap tersangka pengedar tersebut.

Baca Juga :  Judi Sambung Ayam di Podosari Digerebek Polisi

“Petugas berhasil menangkap tersangka Nurmanjani, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika yang dibungkus rokok merk Sampoerna Mild dengan berat kotor 1,02 gram,” katanya, Jumat (06/07).

Ketika diintereogasi, lanjut Joni, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari salah seorang temannya yang bernama Rusdi.

“Petugas langsung menyelidiki tersangka Rusdi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib, petugas melakukan penggerebekan dirumahnya dan mendapati tersangka Rusdi melarikan diri, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” terang Joni

Dari tangan tersangka Rusdi, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus menggunakan sebekan tisu warna putih dan ditaruh didalam songkok/kopyah yang dikenakan oleh tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Santri untuk Peringati Hari Santri Nasional

“Kedua terlapor dilakukan proses penyidikan dan cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke penuntutan,” imbuh Joni.

Selain barang bukti SS seberat kotor ± 1,02 gram dan ± 0,30 gram, petugas juga mengamankan 2 (dua) buah HP, rokok dan songkok/kopyah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor, dan uang Rp. 800.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam