Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu Sikapi Disfungsi Dewan Pers

Avatar of admin
×

Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu Sikapi Disfungsi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
dfgh
Puluhan Organisaai Wartawan bersatu sikapi disfungsi Dewan Pers

JAKARTA, Rabu (4/7/2018) suaraindonesia-news.com – Puluhan Organisasi Profesi wartawan tadi pagi hingga siang tadi dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers.

Dari pantauan awak media, ada ratusan wartawan yang tadi tengah geram dan berkumpul untuk menyatakan sikap dikarenakan pergeseran fungsi dari Dewan Pers yang seharusnya bisa menjadi rumah dan melindungi umat pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanah UU Pokok pers No. 40 Tahun 1999.

Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ozzy S Sudiro menyampaikan bahwa saat ini insan pers Indonesia tengah bergejolak, khususnya setelah adanya ketidaksetaraan atau pemisahan antara pers lokal dan pers yang menamakan dirinya mainstream.

“Mereka dibelenggu dengan kebebasan dalam sangkar. Satu diangkat yang satu dipijak dengan politik belah bambu yang selalu diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi pemicu,” kata Ozzy menyampaikan melalui pernyataannya dihadapan sejumlah awak media di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya No. 32-34, Jakarta.

Ozzy menilai saat ini lembaga yang seharusnya bisa mewadahi dan melindungi tugas wartawan dilapangan dan bisa merangkul semua lini insan pers tengah lupa pada sejarah kemerdekaan Pers yang diplopori oleh Majelis Pers (MP) yang mengafiliasi organisasi Pers reformis dan coba menghapus catatan sejarah itu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan esensi jurnalistik yang selalu mengedepankan edukasi dalam konteks pencerdasan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Arus Balik H+6 Lebaran, Kakorlantas Sebut 1.375 Ribu Kendaraan Masuk ke Arah Jakarta

“Bagaimana bisa, wartawan dituntut untuk profesional, kompetensi, melaksanakan etika jurnalistik sementara Dewan Pers itu sendiri menunjukkan kebohongan publik dan kejahatan yang tidak beretika. Ingat, penghapusan catatan sejarah merupakan pembohongan, pembodohan dan kejahatan yang harus segera diluruskan,” tukasnya.

Ozzy menyebutkan kejahatan dan pembohongan serta pembodohan yang dilakukan adalah dengan meniadakan puluhan organisasi pers yang punya andil holder dalam melahirkan Dewan Pers.

Saat ini hanya ada tiga organisasi yang diakui dan puluhan lainnya tidak diakui dan tidak ada dalam catatan yang di publis Dewan Pers.

Baca Juga: Anggota DPD RI Ini Minta Kapolri dan Dewan Pers Hentikan Kriminalisasi Pers 

“Kami tidak perlu pengakuan dan tidak penting diakui oleh Dewan Pers. Selama rakyat dan masyarakat mengakui keberadaan kami, semua aspirasi akan terwakili. Permasalahannya adalah bukan diakui atau tidak tetapi setidaknya Dewan Pers harus mengakui dan mencatat sejarah, mencatat keberadaan 27 organisasi Pers yang menamakan Majelis Pers (MP) yang pernah melahirkannya dalam catatan sejarah Pers indonesia,telah meratifikasi yang semula dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalis (KEJ), memberi penguatan pengautan terhadap Dewan Pers,dan telah memberi ruang kemerdekaan Pers untuk dipublish agar generasi saat ini bisa mengetahui sejarah itu sendiri, bukan malah dihilangkan,” ujarnya.

Ketum KWRI yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Pers (MP) ini menilai, sebuah kewajaran jika umat pers saat ini bergejolak. Semua karena adanya mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kedaulatan jurnalistik.

Baca Juga :  Jual-beli Suara Antar Caleg, Alumni Lemhannas: “Money Politic Harus Dicegah!”

“Undang-Undang Pers harus direvisi, disempurnakan karena sudah tidak relevan dan kontekstual dimana lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen terutama mengenai HAM, dan mengenai tugas serta fungsi Dewan Pers itu sendiri harus dikembalikan kepada khitohnya agar semua kembali kepada tatanan seperti yang diamanatkan Undang-Undang dan cita-cita para wartawan para pejuang Pers Reformis terdahulu yang menginginkan kemerdekaan pers yang berdaulat penuh demi untuk kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” bebernya.

Diketahui bahwa puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis telah melakukan unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Pers untuk melayangkan tuntutan terhadap aturan dan kebijakan yang dianggap malah mengurung kebebasan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu kabarnya pemicu kemarahan ratusan wartawan tersebut juga dikarenakan adanya berita kematian seorang jurnalis didalam lapas terkait pemberitaan yang dibuatnya.

“Setiap karya jurnalistik yang disebut berita, sepenuhnya tidak bisa dikriminalisasi. Apalagi ada wartawan sampai meninggal dunia atau diaaniaya karena berita yang ditulisnya. Ini sebuah kejahatan, wajar mereka marah dan geram atasnama solidaritas profesi,” pungkasnya.

Reporter : Tim
Editor : Agira
Publiser : Imam