Suara Indonesia-News.Com, Langsa-Aceh – Kepala Satpol PP beserta tim Muspika dari aparat penegak hukum Polres Langsa, Camat Kecamatan Langsa Kota, Geuchik Peukan Langsa, TNI AD dan Kepala Kantor Perizinan Satu Atap Kota Langsa, Jum`at (27/2) melakukan penutupan dan penyegelan satu rumah toko (ruko-red) di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Langsa Kota, persisnya dijalan toko belakang di Pusat Kota, karena selama ini ruko tersebut yang diduga dijadikan sebagai gereja oleh para penganut agama protestan warga WNI Keturunan Thiong Wha di Langsa.
Kepala Satpol-PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah Putra S, STP. MSP kepada sejumlah wartawan menyebutkan, pihaknya melakukan penyegelan ruko itu berdasarkan perintah dari Walikota Langsa, karena ruko yang dijadikan gereja ini sudah meresahkan warga setempat.
Sebelumnya kata Yudi, pemerintah Kota Langsa sudah memberi peringatan supaya ruko yang dijadikan gereja oleh penganut agama protestan tersebut ditutup, namun perintah tersebut tidak diindahkan oleh pemilik ruko seakan tidak ada etika baik kepada pemerintah daerah setempat, sehingga terpaksa kami lakukan penyegelan.
“Pemerintah Kota Langsa juga sudah mengistruksi agar para penganut agama protestan dapat melaksanakan ibadahnya di gereja yang legal (gereja tertua – red) yang sudah diakui oleh para penganut katholik di Gampong Jawa, namun intruksi tersebut juga belum dijalani, artinya jamaat-jamaat masih melaksanakan ibadah di ruko yang sudah dijadikan gereja,” sebut Yudi Ferdiansyah Putra seorang mantan Camat Langsa Barat itu.
Lanjut Yudi, pemerintah memberikan izin kepada ruko ini untuk berjualan, bukan untuk dijadikan gereja, kalau dijadikan gereja sudah illegal, karena tidak ada izin yang sah.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar Kota Langsa, aktifitas ruko tersebut sudah 10 tahun lamanya dijadikan gereja, ” terang warga WNI keturunan thiong wha yang namanya enggan disebutkan itu dengan alasan dijadikan gereja diruko tersebut, karena mereka beda bahasa, jamaat di gereja tua Gampong Jawa kebanyakan bahasa Batak, sementara yang diruko yang sudah disegel ini jamaatnya manyoritas bukan protestan Batak.(Rusdi Hanafiah).
