Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dinilai Salah Prosedur, Pemkot Batu Batalkan Bantuan Masjid Rp2 Juta Per Bulan

Avatar of admin
×

Dinilai Salah Prosedur, Pemkot Batu Batalkan Bantuan Masjid Rp2 Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
dfg 2
Punjul Santoso Wakil Walikota Batu

KOTA BATU, Selasa (3/7/2018) suaraindonesia-news.com – Rencana Pemkot Batu yang akan memberikan bantuan tempat ibadah naik 12 kali lipat batal dilakukan, karena dinilai pemberian bantuan tersebut salah prosedur. Wacana yang digulirkan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko itu hanya sekali cair pada awal Januari 2018.

Jumlah Pemberian Dana Operasional Masjid dan Mushola serta tempat ibadah itu diberikan kepada pengurus di 24 desa/ kelurahan di kota Batu, dengan jumlah Masjid 166, masing-msing mendapat bantuan Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan, sedang Mushola 566, masing-masing mendapat bantuan Rp 12 juta atau masing-masing mendapat bantuan Rp 1 juta per bulan.

Sedangan, tempat ibadah umat Kresten dan Katolik, 31 Gereja mendapat bantuan Rp 2 juta per bulan atau Rp 744 juta per tahun dan 5 buah tempat ibadah ukuran kecil masing- masing mendapat Rp 12 Juta per tahun, sedang pura dengan jumlah empat buah masing-masing dapat bantuan Rp 2 juta per bulan. Dan Vihara tujuh buah masing-masing mendapat bantuan Rp 2 juta, dengan total anggaran Rp 12 Miliar, Namun semua anggaran yang diambilkan dari dana APBD itu kini hanya tinggal impian.

Baca Juga :  Kholilurrahman-Sukri Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Priode 2025-20230

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menyebut bantuan tersebut bukanlah dibatalkan tetapi dievaluasi kembali soal penggunaan anggaran yang digunakan untuk tempat ibadah, karena sesuai dengan peraturan mendagri nomor 13 tahun 2018 dan evaluasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)RI bahwa untuk bantuan tempat ibadah, Masjid, Mushola maupun guru ngaji, guru injil yang biasanya melalui Kesra akan dilakukan Perubahan.

“Untuk bantuan tempat ibadah, Masjid, Mushola maupun guru ngaji, guru injil yang biasanya diberikan setiap tahun melalui Kesra akan kita rubah, dan kita bikinkan regulasi baru agar tidak menyalahi aturan,” kata Punjul Santoso.

Menurut dia, Berdasarkan regulasi yang ada bahwa tempat ibadah itu tidak boleh diberikan bantuan secara terus menerus, artinya ketika Masjid mendapatkan bantuan dari pemkot Batu tahun 2017 tahun berikutnya tahun 2018 misalnya tidak mendapatkannya, harus ada jeda waktu.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Tanaman Jagung, Babinsa Desa Terrak Bantu Petani

“Yang berikutnya, kata Politisi PDIP ini, aturan yang lama, bantuan Masjid, Mushola dan tempat ibadah lainnya itu harus berbadan hukum, namun kebanyakan tidak memiliki badan hukum,” jelas Punjul.

Lanjutnya, harus dikelompokan, afiliasinya pada NU masuk ke NU, yang Muhammadiyah dimasukan ke Muhammadiyah, karena secara garis besar NU dan Muhammadiyah sudah memiliki badan hukum.

“Contohnya operasional Masjid yang dulunya mendapat bantuan Rp 2,5 juta per tahun, sempat dirubah Rp 2 juta perbulan, Mushola satu tahun Rp 1 juta dirubah satu bulan Rp 1 juta, itu akan kita rubah, dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Regulasi yang berlaku, maksud Punjul adalah seperti petugas kebersihan di Mushola atau di Masjid, nantinya anggarannya akan dimasukkan pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) karena bukan Masjidnya yang di gaji tetapi petugas kebersihannya.

“Sedang untuk guru ngaji, guru injil insentifnya akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan. Karena insentif itu boleh setiap bulan,” pungkasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam