Suara Indonesia.News.Com, Kota Batu – Seharusnya, BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat, berani menindak orang sipil bukan pegawai di Badan Penanaman Modal Kota Batu, Walikota bisa marah jika mengetahui hal tersebut dibiarkan, ” ungkap Direktur LP3KND ( lembaga Pengawas Pemantau Pendapatan dan Keuangan Negara dan Daerah) Supriyadi
Menurutnya, jika ada orang sipil bukan pegawai honorer, bukan pula PNS, tetapi beraktifitas di lingkungan kerja BPM Pemerintah Kota Batu, apalagi di bidang perijinan itu namanya calo, ” tandasnya
Bagaimana untuk membuat tata kelola dan pelayanan Pemerintahan yang baik jika ada kegiatan Ilegal seperti itu, apalagi beberapa Masyarakat sudah mengeluh tentang adanya biaya siluman di BPM, ” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono mengatakan, ” hasil sidak Komisi A ke Badan Penanaman Modal beberapa waktu lalu telah disepakati, yaitu, BPM akan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada Masyarakat untuk semua jenis perizinan
BPM, kata Sudiono, berkomitmen juga untuk menghilangkan calo, agar Masyarakat tidak terbebani dan merasa di layani dengan baik
Kalau memang disitu masih ada praktek calo maka, kata dia, kami akan tanya kebenaran informasi tersebut, segera kami akan menindak lanjuti, ” pungkasnya
Di Kantornya, Kepala Bidang Perizinan pada kantor Badan Penanaman Modal Kota Batu Wicaksono, berjanji, akan segera menindak lanjuti tentang adanya dugaan itu, ” memang betul atas nama YT itu ada disini, tetapi statusnya PNS atau bukan kami masih belum tahu
Biasanya, kata dia, tiap hari YT ikut kita survey ke lapangan, selain itu dia juga memberikan informasi kepada kita tentang bangunan yang belum berizin dan sebagainya
Semua proses perijinan di kami melalui loket atau front office, pemohon, kata dia, diberikan blangko untuk di isi dan juga harus memenuhi persyaratan seperti yang telah dipersyaratkan sesuai permintaan ijinnya, mengingat di kami ada 71 Item jenis perijinan, mulai ijin tertentu hingga perijinan jasa usaha
Lalu, kata dia, setelah persyaratan semua lengkap dan diserahkan ke front office maka pemohon akan diberikan tanda terima, setelah itu, kata Wicaksono, akan di lakukan survey dan lain sebagainya untuk memenuhi persyaratan agar dikeluarkan ijin. Jangka waktu mulai dari pemohon menerima tanda terima berkas sampai pemohon menerima ijin yang di inginkan itu memakan waktu dua minggu, “pungkasnya. kurniawan

