Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Walikota Batu Bisa Marah Jika Tahu Ada Calo Di BPM

Avatar of admin
×

Walikota Batu Bisa Marah Jika Tahu Ada Calo Di BPM

Sebarkan artikel ini
Wicaksono Kabid Perijinan Pada Kantor Badan Penanaman Modal Kota Batu
Wicaksono, Kabid Perijinan Pada Kantor Badan Penanaman Modal Kota Batu

Suara Indonesia.News.Com, Kota Batu – Seharusnya,  BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) dan  Inspektorat, berani menindak orang sipil bukan pegawai di Badan Penanaman Modal Kota Batu, Walikota bisa marah jika mengetahui hal tersebut dibiarkan, ” ungkap Direktur LP3KND ( lembaga Pengawas Pemantau Pendapatan dan Keuangan Negara dan Daerah)  Supriyadi

Menurutnya, jika ada orang sipil bukan pegawai honorer, bukan pula PNS, tetapi beraktifitas di lingkungan kerja BPM Pemerintah Kota Batu, apalagi di bidang perijinan itu namanya calo, ” tandasnya

Bagaimana untuk membuat tata kelola dan pelayanan Pemerintahan yang baik jika ada kegiatan Ilegal seperti itu, apalagi beberapa Masyarakat sudah mengeluh tentang adanya biaya siluman di BPM, ” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono mengatakan, ” hasil sidak Komisi A ke Badan Penanaman Modal beberapa waktu lalu telah disepakati, yaitu, BPM akan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada Masyarakat untuk semua jenis perizinan

Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona, Bupati Nias Sidak Bandara Udara Binaka Gunungsitoli

BPM, kata Sudiono, berkomitmen juga untuk menghilangkan calo, agar Masyarakat tidak terbebani dan merasa di layani dengan baik

Kalau memang disitu masih ada praktek calo maka, kata dia, kami akan tanya kebenaran informasi tersebut, segera kami akan menindak lanjuti, ” pungkasnya

Di Kantornya, Kepala Bidang Perizinan pada kantor Badan Penanaman Modal Kota Batu Wicaksono,  berjanji, akan segera menindak lanjuti tentang adanya dugaan itu, ” memang betul atas nama YT itu ada disini, tetapi statusnya PNS atau bukan kami masih belum tahu

Biasanya, kata dia, tiap hari YT ikut kita survey ke lapangan, selain itu dia juga memberikan informasi kepada kita tentang bangunan yang belum berizin dan sebagainya

Baca Juga :  Sekjen Samakasi: Demi Kesejahteraan, DOB Menjadi Sebuah Keharusan Bagi Warga Kepulauan

Semua proses perijinan di kami melalui loket atau front office, pemohon, kata dia,  diberikan blangko untuk di isi dan juga harus memenuhi persyaratan seperti yang telah dipersyaratkan sesuai permintaan ijinnya, mengingat di kami ada 71 Item jenis perijinan, mulai ijin tertentu hingga perijinan jasa usaha

Lalu, kata dia, setelah persyaratan semua lengkap dan diserahkan ke front office maka pemohon akan diberikan tanda terima, setelah itu, kata Wicaksono,  akan di lakukan survey dan lain sebagainya untuk memenuhi persyaratan agar dikeluarkan ijin. Jangka waktu mulai dari pemohon menerima tanda terima berkas sampai pemohon menerima ijin yang di inginkan itu memakan waktu dua minggu,  “pungkasnya.   kurniawan