Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Di bukanya tempat wisata baru di Kota Batu oleh Jatim Park Group mestinya di imbangi dengan tersedianya tempat parkir. Dampaknya adalah kenyamanan pengguna jalan lainnya.
” Pengelola tempat wisata mestinya membatasi jumlah pengunjungnya, artinya mereka harus tahu kapasitas tempat parkir yang dia sediakan, ” ungkap Hariadi Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Batu. 20/02/2015
Menurutnya, melubernya pengunjung yang tidak terbatas itu berimbas pada tersedianya lahan parkir, seperti di Museum Angkut, akibatnya jalan kembar dijadikan tempat parkir ilegal, tidak jarang bahkan beberapa pengunjung merasa keberatan dengan tarif parkir diluar Museum Angkut itu, ” tandasnya
Solusinya, kata Hariadi, Pemerintah segera saja mewujudkan serta membuat rest area, dimana dengan rest area tersebut kendaraan besar seperti Bus yang membawah penumpang untuk berwisata tidak lagi masuk Kota
Selain itu, kata dia, pengunjung bisa mempergunakan angkutan wisata yang siap mengantar wisatawan ketempat tujuan dengan aman, angkutan wisata itu bisa memperdayakan angkutan mikrolet yang ada selama ini, ” pungkasnya.
Terpisah, M. Khoriq Kepala Bapeda Kota Batu mengatakan, ” rest area itu segera kita wujudkan untuk menjawab persoalan selama ini, kalau bisa secepatnya akan kita wujudkan, ” tandasnya
Menurutnya, rest area itu akan bertempat di Pasar Batu yang sebentar lagi akan di bangun, jika lantai satu dipergunakan parkir Bus Pariwisata maka lantai dua dan seterusnya bisa dipergunakan oleh oleh dan bentuk perdagangan lainnya,” tandas Khoriq.(kurniawan)












