Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Berikut Akibatnya Jika Jualan Rokok Tanpa Cukai

Avatar of admin
×

Berikut Akibatnya Jika Jualan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
vbn
Pelaku berikut barang bukti ratusan press rokok tanpa cukai. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Jangan coba-coba menjual rokok tanpa cukai kalau tidak mau nasib Anda seperti pria berinisial M (40) warga Dusun Jatian, Desa Pondokdalem, Kec. Semboro ditangkap oleh Kepolisian Sektor Semboro di rumahnya. Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual rokok illegal tanpa cukai tersebut sudah 3 bulan lebih, dengan mendistribusikannya ke toko-toko.

Baca Juga :  BBRP Siap Bersinergi Dan Mendukung Arahan Positif Korem 061/SK

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari 3 orang, dimana 2 orang dari Bangsalsari dan 1 orang lagi tidak tahu asalnya darimana namun sering bertemu saat di Pasar,” ucap Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo dalam rilisnya, tadi pagi.

Baca Juga: Imigrasi Jember Perketat Ruang Gerak Teroris 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah rokok ilegal berbagai merek sejumlah total 578 press.

Baca Juga :  Sebulan Polres Tuban Tangkap 8 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo 29 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya kepolisian akan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke pihak bea cukai.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam