JEMBER, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Berbagai jenis barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (23/5/2018) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya pil dextro sebanyak 5.705 butir, pil trihex 15.920 butir, alat hisap shabu beserta timbangannya. Di samping itu juga berbagai jenis perangkat alat perjudian seperti papan judi cap jie kie, kartu domino, dadu, rekapan togel juga uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 54 bendel.
Tak ketinggalan juga berbagai jenis senjata tajam pun ikut dimusnahkan kali ini, seperti pisau dan celurit.
Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto mengatakan giat pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum, harapanya agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi oleh terdakwa.
“Barang bukti ini didapatkan dari 70 perkara dalam persidangan,” terang Ponco.
Pantauan di lokasi, beberapa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, bertempat di halaman depan Kejari Jember.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam












