NIAS, Selasa (08/05/2018) suaraindonesia-news.com – Ada yang menarik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dengan masyarakat Desa Banua Sibohou, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di aula rapat DPRD Kabupaten Nias, Selasa (8/5).
Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut kepala Desa Banua Sibohou, Aluisokhi Zai tak terlihat alis tidak hadir, Kepada desa hanya diwakili oleh Sekretaris Desa bersama aparat Desa lainnya.
Terungkap dalam pertemuan tersebut jika Kepala Desa Banua Sibohou melanggar aturan dengan membayarkan gaji anggota BPD yang belum di SKkan oleh Bupati Nias bahkan mencuat salah satu kepala Dusun yang diangkat Kepala Desa Banua Sibohou itu pernah dihukum penjara selama 7 tahun.
Rapat yang dipimpin oleh Ronal Zai sebagai Komisi A di DPRD Kabupaten Nias didampingi oleh Notarius Mendrofa dan Fantos menjadi hangat saat masyarakat Desa serta anggota BPD meminta pengangkatan Pejabat Sementara kepada desa mereka.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Asisten Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias beserta staf, Kepala dinas BPMDK, Camat Botomuzoi dan masyarakat Desa Banua Sibohou beserta perangkat desanya.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam