Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polisi Bekuk Gadis Pramuniaga Pengedar Pil Setan

Avatar of admin
×

Polisi Bekuk Gadis Pramuniaga Pengedar Pil Setan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150209 185654

Suara Indonesia-News.Com-Probolinggo – Gadis pramuniaga disebuah salah satu minimarket di Kota Probolinggo berinisial NNH (19) warga dusun Pandean RT.001/RW.004 Desa Pandean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Sabtu (7/2/15) sekitar pukul 14.30 WIB dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Pasalnya gadis, pramuniaga tersebut tersangka pelaku pelanggaran UU edar farmasi dan kesehatan, dengan modus menjual/mengedarkan pil setan jenis Trihexipenidhyl (Trax) kepada warga khususnya para remaja disekeliling rumahnya.

Terkait dengan dibekuknya gadis pramuniaga pengedar pil setan jenis Trax tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Sumi Andana, Senin (9/2/15) kepada sejumlah wartawan diruang Rupatama Mapolres mengatakan, pelaku ditangkap petugas adanya info dari masyarakat. Dari info masyarakat tersebut Petugas selanjutnya melakukan under caver bay dengan menyamar sebagai pembeli 300 (tiga ratus) butir pil trax dengan keuangan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Tersangka tidak menyadari kalau yang membeli pil itu adalah Petugas yang menyamar. Kemudian tersangka ditangkap oleh Petugas, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka diketemukan 1(satu) buah HP merk Asiafone warna putih dengan no hp 08987688871 dan 085336142497 dan uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Perangi Narkoba Polres Raja Ampat Tingkatkan Operasi Bersinar

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba AKP Sumi Andana dalam penjelasannya mengatakan, tersangka dibekuk oleh Petugas pada hari Sabtu (7/2/15) sekitar jam 14.30  TKP disalah satu rumah dijalan Brigjen Katamso Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Minta Kejelasan Kasus Jambu Dua, FKPK dan Mahasiswa Datangi Kantor Kejaksaan Negri Bogor

Barang Bukti (BB) 300 butir Pil Trihexipenidhyl (Trax), uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), dan 1(satu) buah HP merk Asiafone Warna putih, ulas Kasat AKP Sumi Andana menjelaskan.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15(lima belas) tahun hukuman penjara dan denda Rp.1500.000.000,-(satu setengah milliar rupiah), dan pasal 196 ayat (1) UU RI Nomor:36 Tahun 2009 tentang edar farmasi, ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun hukuman penjara, denda Rp.1000.000.000,-(satu milliar rupiah), tandas Kasat Resnarkoba.(Singgih).