Suara Indonesia-News.Com, Sumenep – Budi, Warga Desa Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Gugat Ibunya di Pengadilan Negri (PN) Sumenep, beberapa hari lalu, tepatnya Selasa (3/2/2015).
Sidang perkara yang di gelar di pengadilan negeri PN sumenep, Budi, selaku penggugat (sapaan akrab, red.) memohon kepada hakim untuk mendapat kepastian hukum terkait status yang disandangnya, bahwa benar benar anak kandung dari pasangan suami istri Ahmad dan ook.
Selama ini anak yang di kenal ramah ini tidak diakui oleh orangtuanya (ibunya, red.) sebagai anak kandung, melainkan berstatus sebagai anak angkat yang dipelihara sejak kecil, sehingga dinilai tidak dapat warisan sebagai keturunan ahmad (almarhum. red.).
Dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui, Budi adalah anak kandung dari pasangan suami istri Ahmad dan ook, yang juga banyak diketahui oleh warga desa bangselok Kecamatan Kota Sumenep.
“Saya heran kepada ibunya si Budi, kalau tidak mengakui sebagai anak kandungnya, padahal semua warga desa bangselok banyak yang tahu, kalau itu anak kandungnya bukan anak angkat”, ungkap suparman, selaku saksi saat diwawancarai wartawan usai acara sidang.
Suparman Menambahkan, Saya mengatakan apa adanya didepan hakim karena saya termasuk tetangga yang dekat dengan bapaknya Ahmad. (alm,red). tambahnya.
Tak hanya Suparman, saksi lain, Lurah Bangselok, Edi Mulyono, yang juga ikut di persidangan menyatakan serupa, kesaksian yang sama.
Sementara tergugat menghadirkan satu pengacara sebagai kuasa hukum yang pernah menjadi tetangga penggugat. (im).