Penjaga Kos Kabur, Gadaikan 2 Motor dan Sikat Uang Ibu Kos Rp 30 juta - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Penjaga Kos Kabur, Gadaikan 2 Motor dan Sikat Uang Ibu Kos Rp 30 juta

×

Penjaga Kos Kabur, Gadaikan 2 Motor dan Sikat Uang Ibu Kos Rp 30 juta

Sebarkan artikel ini
fhghfg
Tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti

KOTA BATU, Jumat (6/4/2018) suaraindonesia-news.com – Y 35 tahun warga Kepanjeng Kabupaten Malang kini menjadi buronan Polisi alias menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dau, setelah ia berhasil membawa uang milik ibu kos dan mengadaikan 2 motor milik 2 mahasiswa yang kos di Margo utomo Jetis Mulyo Agung kecamatan Dau Kabupeten Malang.

Namun penadahnya, Edi Sulistiyono (ES) 30 tahun warga Karangmloko kelurahan Dadaprejo Kecamatan junrejo kota Batu Jawa Timur berhasil diringkus polisi berserta 2 motor yang telah digadaikan oleh Y.

Kanit Reskrim Polsek Dau Iptu Purnomo mengatakan tertangkapnya ES bermula dari laporan korban penggelapan 2 motor, Pelaku ES melakukan SMS ke korban, bahwa motornya suruh mengambil di ES yang beralamat di Dadaprejo berserta mencantumkan nomor HP.

“Kemudian korban gadai motor langsung Telpon menghubungi Edi Setiyono, lantas dari pembicaraan itu ES minta Tebusan sejumlah uang dan ketemu di rest area, kemudian korban langsung meluncur ke lokasi di Karangploso Malang,” jelasnya.

Baca Juga :  BBM Langka, Nelayan Pamekasan Tidak Melaut

Setelah korban meluncur ke lokasi ternyata ES tidak dating dan dipercayakan kepada orang kepercayaan ES., kemudian tanggal 31 maret korban dengan pelaku melakukan kesepakatan pertemuan yakni di rest area, Selanjutnya pada pertemuan itu korban bersama polwan menemui Edi dengan mita tebusan uang Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Jelang UNBK, Ratusan Siswa dan Ortu SMAN 02 Batu Istiqosah 

Tapi korban dan Polwan hanya membawa uang Rp 2 juta.
“Setelah ketemu di rest area, pelaku minta ketemu di palem regensi karangploso, pelaku minta uang tebusan Rp 3,5 juta tapi kita bawa uang hanya Rp 2 juta, di jalan sepi itu petugas kami menyodorkan uang Rp 2 juta tapi Mas Edi yang juga pelaku tidak mau karena uang tebusan kurang, akhirnya petugas melakukan penangkapan” Kata Iptu Purnomo, Jumat (6/4/2018).

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Polda Aceh Bersama TNI Dan Satpolpp Gelar Patroli

Dari hasil pengakuan tersangka Edi, motor tersebut disembunyikan dirumahnya. Edi dan Y yang kini menjadi DPO itu telah melakukan kerja sama dalam tindak kejahatan penggelapan dan pemerasan.

Menurutnya, pelaku Y penjaga rumah kos, sekitar 8 tahun lalu pernah bekerja di Ibu kos tersebut,mendapat kepercayaan dari Ibu kos dan mahasiswa tidak dimanfaatkan secara baik, ia malah melakukan penipuan dan menggadaikan motor.

“Pelaku Y awalnya pinjam motor anak kos, karena sudah kenal anak kos tersebut meminjamkannya, namun sepeda motor bukannya mengemembalikan tetapi malah digadaikan pada Edi, dan kabur membawa uang sewa kos sebanyak Rp 30 juta,” kata dia.

Akibat perbuatan jahat tersebut, Edi dijerat pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam