KUPANG-NTT, Jumat (02/03/2018) suaraindonesia-news.com – Salah satu tempat hiburan malam terpopuler di Kota Kupang, Dancing Hall (DH), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur bakal ditutup oleh Pemerintah Kota Kupang.
Upaya Penutupan paksa tempat hiburan malam ini dipicu akibat temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT yang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang personel Grup Band yang ketahuan mengonsumsi Narkoba berhasil di tangkap di Diskotik Danching Hall Kupang tanggal (15/02/2018) lalu.
Ketiga personel band itu, selama ini manggung di Tempat Hiburan Malam Dancing Hall (DH). Selain itu, empat orang pekerja ikut diamankan malam itu.
Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi NTT, untuk meminta data-data terkait penangkapan pengguna narkoba di lokasi Dancing Hall.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti Dancing Hall menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, maka tidak segan-segan, Pemkot Kupang menutup dan mencabut izin operasi Dancing Hall.
Baca Juga: Laiskodat Ajak Masyarakat Soe Pilih Pemimpin Bebas Korupsi
“Kalau terbukti, maka kita pasti tutup,” tegas Jefry Riwu Kore di dampingi Wakil Walikota Kupang, Herman Man saat peresmian Transmart Kupang, Jumat (2/3/2018).
Wakil Walikota Kupang, Herman Man menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang untuk berinvestasi atau membuka usaha di Kota Kupang. Tetapi jika usaha yang dibangun menjadi tempat peredaran narkoba, tidak diizinkan.
“Kalau usaha itu, kita tidak melarang. Yang dilarang, kalau ada narkoba di situ. Jadi jika terbukti ada narkoba, kita tetap tutup,” kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari tujuh pekerja Dancing Hall (DH) Kupang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial, A, AR dan RE.
Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Amin