Dianggap Melanggar PKPU, Panwas Copot APK di Mobil MPU - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Dianggap Melanggar PKPU, Panwas Copot APK di Mobil MPU

×

Dianggap Melanggar PKPU, Panwas Copot APK di Mobil MPU

Sebarkan artikel ini
ngf
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di belakang kaca Mobil Anggkutan Umum (MPU) terpaksa dibuka oleh tim gabungan dari Panwaslu, Polisi dan Satpol PP Sampang, Madura.

SAMPANG, Rabu (28/2/2018) suaraindonesia-news.com – Karena dinilai telah melanggar PKPU sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di belakang kaca Mobil Anggkutan Umum (MPU) terpaksa dibuka oleh tim gabungan dari Panwaslu, Polisi dan Satpol PP Sampang, Madura.

Kejadian pencopotan stiker berukuran besar ini, terjadi di dalam lokasi terminal Sampang.

“Kita melapas branding di mobil MPU ini karena telah melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU, terutama masalah bentuk dan ukuran alat peraga kampanye,” terang Insiatun, anggota Panwaslu Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Bunga Karno, Pemkab Sumenep Akan Menggelar Turnamen Kasti Dandim Cup 2024

Baca Juga: KPU Lebak Gelar Kampanye Damai 

Sementara ketika ditanya kenapa baru kali ini atau setelah banyak terpasang stiker di MPU baru dilakukan penertiban. Pihaknya mengaku jika kegiatan penertiban ini harus melibatkan beberapa unsur.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bekuk 25 Pengguna Dan Pengedar Sabu

“Kita baru bisa koordinasi sekarang, karena Panwas harus bekerja sama dengan pihak lain, seperti Polisi dan Satpol PP,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelangaran tentang alat peraga kampanye ini. Insiatun menjelaskan, bahwa yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi dan penegoran terhadap calon. “Sanksinya hanya administrasi,” tandasnya.

Reporter : Nora
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam