Berita Utama

Kejari Probolinggo, Tetapkan 4 Pejabat Pemkot Probolinggo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Tambahan Parcel 2013

×

Kejari Probolinggo, Tetapkan 4 Pejabat Pemkot Probolinggo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Tambahan Parcel 2013

Sebarkan artikel ini
tikus2 11
Foto : Illustrasi

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Kejaksaan Negri Probolinggo, menetapkan 4 Pejabat sebagai tersangka kasus perkara korupsi dana tambahan untuk parcel 2013 dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Dari 4 tersangka kasus perkara korupsi tersebut, diantaranya, berinisial, UC, AP, ES dan IS.

Kasi Pidsus Kejari Probolinggo Andi, SH, saat dikonfirmasi suara indonesia ditempat kerjanya mengatakan, bahwa berkas penyidikan para tersangka perkara kasus Korupsi Dana Tambahan untuk parcel 2013, yang menyeret 4 Pejabat  menjadi tersangka, dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.934.855.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut sudah rampung/selesai dijilit, terangnya.

“Besok Jum’at (23/01/15), berkas perkara tersangka kasus korupsi itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut untuk dicek.”jelas Andi.

Andi juga mengatakan, bilamana berkas penyidikan sudah benar, tidak perlu ada pengurangan dan penambahan, maka berkas penyidikan akan di P 21, selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipidkor di Surabaya untuk disidangkan, katanya.

Andi SH, selaku Kasi Pidsus Kejari Probolinggo lebih lanjut mengatakan, bahwa perkara kasus korupsi dana tambahan parcel 2013 ini bisa mengembang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya juga bisa bertambah, ujarnya.

“Apa yang kami lakukan dalam ungkap kasus perkara korupsi ini tidak ada tendensi maupun unsur politik. Ungkap kasus perkara korupsi ini dilakukan secara obyektif sesuai dengan fakta yang ada,” kata Andi menandaskan.

Para tersangka, Senin lalu (12/01/15) sudah upaya mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.934.855.000,- yang diserahkan kepada Kejaksaan.

“Para tersangka tersebut kami jerat dengan 2 (dua) pasal, yaitu 1). Primer pasal 2 ayat(1) UU No.31 ditambah dengan UU No.21 Subsider pasal 3 ayat (1). Sangkaan kedua yaitu pasal 12 huruf (f) yunto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan denda minimal Rp.200 juta,” tandas Andi menambahkan.(Singgih)