Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Sebulan Lebih Buron, DJ Tahanan Tahap II Kejaksaan Abdya Ditangkap

Avatar of admin
×

Sebulan Lebih Buron, DJ Tahanan Tahap II Kejaksaan Abdya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
gfj 2
Dj (22) buronan saat diruang staf pidana umum (pidum) bersama kajari abdya abdul kadir dan waka polres kompol jatmiko, kasi pidum, firmansyah, dan intelijen kajari.

ACEH ABDYA, Selasa (27/2/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah buron selama sebulan lebih, DJ tersangka dalam kasus Narkoba jenis ganja yang melarikan diri saat tim penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan berkasnnya ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari kabupaten setempat. DJ ditangkap oleh Tim intelijen bersama bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan dan tim Resnarkoba Polres setempat.

“Terdakwa diamankan di rumah abang kandungnya hari ini pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan,” kata Kepala Kejari Abdya, Abdul Kadir kepada awak media diruang staf Pidana Umum (Pidum) didampingi Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko. Selasa (27/2/2018).

Baca Juga :  Bupati OKI Imbau Warganya Tak Rayakan Tahun Baru dengan Hal Negatif

Selanjutnya Kajari mengatakan,penangkapan buronan DJ (22) warga gampong Barat, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya itu dilakukan di rumah kakak kandungnya di gampong Geulima Jaya, Kecamatan Susoh atas informasi dari warga.

Baca Juga: Mubazir, Sudah Dibangun Pasar Ikan di Kecamatan Tak Difungsikan 

“Setelah dilakukan proses administrasi, DJ akan segera dibawa ke Lembaga Permasyaratan (Lapas) kelas III Blangpidie, untuk dilakukan penahanan. Proses hukumnya akan terus lanjut, sangsinya nanti sesuai dengan keputusan sidang,” terang Kajari Abdul Kadir.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Gelar Sefety Riding Di PT KTI

DJ merupakan terdakwa kasus narkoba yang pada awal Januari yakni pada tanggal 5 Januari 2018 lalu, kabur dari ruangan staf Pidum saat sedang dilakukan periksaan oleh JPU Kejari Abdya dengan menerobos jendela kaca yang berada di ruang staf Pidum tersebut.

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap personel Resnarkoba pada 15 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan di belakang rumahnya. Saat itu ia sedang duduk dengan empat warga lainnya.

Reporter : Nazli MD
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam