TERNATE, Jumat (16/2/2018) suaraindonesia-news.com – Penangkapan minuman keras jenis captikus kembali terjadi di RT03/RW 01 Kelurahan Sangadji, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Jumat (16/2) sekitar pukul 17.30 WIT.
Menurut babinsa Kelurahan Sangaji Sarda Kiki Yan, sekitar pukul 17.30 WIT babinsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum masyarakat yang menjual miras jenis cap Tikus.
Lanjut dia, pukul 17.45 WIT Babinsa Kelurahan Sangaji Serda Kiki Yan melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 1501-01/Kota Ternate Kapten Infanteri Sentot Teguh, kemudian Danramil berkoordinasi dengan Kapolsek Ternate Utara AKP Creato S.Gulo, SH ,S.ik, selanjutnya melaporkan kepada Lurah Ibu Suryani A.Darman, S.Sos dan warga masyarakat di RT/03 kelurahan Sangaji kemudian mereka menuju ke TKP untuk mengamankan barang bukti miras.
Baca Juga: Kampanye Perdana, Paket MS-EN Mulai dari Ujung Selatan NTT
“Barang bukti di bawa ke lapangan Dock kelurahan Sangaji untuk di musnahkan bersama – sama dan di saksikan warga dan Toga setempat, pemilik miras jenis captikus tersebut dibawa ke Polsek Ternate Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kiki Yan.
Pemilik miras diketahui berinisial S (27), wirasuasta, Asal Sidangoli dan S (34), wirasuwasta Tobelo, dengan barang bukti (BB) 10 (sepuluh) dan setengah dirigeng minyak ukuran 25 liter dan 141 (seratus empat puluh satu) kantong plastik dan sudah di amankan di polsek Ternate Utara.
Reporter : Gamal Morinyo
Editor : Amin
Publiser : Tolak Imam