JEMBER, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Thoif Zamroni, Kader Partai Gerindra sekaligus Ketua DPRD Jember yang telah dinyatakan sebagai tersangka Kasus Bansos Ternak Kabupaten Jember tahun 2015 dan telah dilakukan penahanan badan di Lapas Klas II A Jember oleh Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menuai respon dari DPC Partai Gerindra Jember.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Anwari menilai bahwa kewenangan mengenai perencanaan serta penganggaran hibah bansos juga menyangkut kepada 50 orang anggota dewan termasuk eksekutif.
“Hibah tersebut merupakan hasil serap aspirasi dari rakyat yang dilakukan anggota dewan di daerah dapilnya masing-masing, dan diusulkan kepada eksekutif, eksekutif lah yang menjadi verifikatornya,” tutur Ahmad Anwari saat menggelar pers rilis di Kantor DPC Partai Gerindra Jember, Kamis (15/2/2018) siang.
Baca Juga: Dinilai Baik Warganya, Kades Kartono Janji Akan Lebih Maksimal Lagi Dalam Mepimpim
Anwari pun menegaskan jika dasar penetapan sebagai tersangka kepada Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan sesuai Permendagri Nomer 39 tahun 2012, ekskutiflah yang harus bertanggung jawab karena sebagai tim verifikator, pada saat itu adalah SKPD.
“Namun demikian, Kami tetap menghormati dan patuh kepada hokum, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan DPD Jatim dan DPP Pusat, dan kami juga telah menyediakan tim penasehat hukum untuk saudara Thoif Zamroni,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam












