Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Ketua PWI Kabupaten Bogor: Prilaku Oknum Pol PP Yang Menghalangi Tugas Wartawan Langgar UU Pers NO 40 Th 99

Avatar of admin
×

Ketua PWI Kabupaten Bogor: Prilaku Oknum Pol PP Yang Menghalangi Tugas Wartawan Langgar UU Pers NO 40 Th 99

Sebarkan artikel ini
fj
Ketua PWI Kab.Bogor H.Khoerul Azwar Siregar (tengah) saat acara silaturrahmi dengan Insan Pers

BOGOR, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupten Bogor H.Khoerul Azwar Siregar sangat menyayangkan prilaku oknum Satpol PP yang menghalangi tugas wartawan yang bahkan berani mecekik wartawan.

Ditambahkan H.Khoerul, sudah banyak para jurnalis, mendapat perlakuan keriminalitas dan intimidasi, setelah di kembangkan kasusnya yang bermuara di pihak yang berwajib.

“Jika ada yang tidak berkenan dengan tindakan wartawan, maka diajak dibicara tidak perlu ada tindakan kekerasan,” ujarnya.

Dikatakan H.Khoirul barangsiapa yang menghalang halangi tugas jurnalis yang sudah diatur UU pers NO 40TH 99 di samping ancaman kurungan dan denda yang cukup memberatkan sebesar 500jt.

Pipinan redaksi Teropong Demokrasi Ii Saprilah.Bse.SH juga mengatakan keperihatinannya terkait peristiwa yang di lakukan oknum PNS terhadap wartawan.

“Sudah sepatutnya Bupati H.Nurhayanti segera mencopot oknum dan memindahkan camat Sukaraja karna tidak mampu melakukan pembinan terhadap bawahannya,” terangnya.

Ia menilai peritiwa tersebut sudah jelas tidak melaksanakan UU No 14 Th 2008 tentang imformasi keterbukan publik.

Baca Juga :  GANN Lumajang Dapat Penghargaan di Acara HANI 2019

“Saya akan menempuh jalur hukum, termasuk akan melaporkan kepada Gubernur Jabar, saya sedang membuat surat ke Bupati dan Gubernur Jabar dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan terhadap peresiden Jokowi,” tandas Ii Saprilah.

Baca Juga: Wartawan Ini Dicekik Saat Berusaha Mengonfirmasi Berita 

ghjgf
Oknum Satpol PP yang Diduga Menganiaya Wartawan

Baca Juga: Korem 061/Sk Adakan Silaturahim Sinergitas TNI dan Insan Pers 

Sementara, Tim advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H.Deden menilai langkah frontal yang dilakukan seorang oknum Satpol PP kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor merupakan langkah bodoh.

“Kita sangat menyesalkan pencekikan yang dilakkukan oleh oknum Satpol PP Sukaraja,” kata H.Deden di loby Hotel Salak Kota Bogor, Kamis (15/02).

Menurtnya pekerja pers adalah sebagai kontrol sosial terhadap masarakat, dan penyampai pembangunan daerah yang sepatutnya di hargai, bukan di aniaya. Oleh karna itu kata dia oknum tersebut patut di seret kemeja hijau untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pengawas PUDAM Trunojoyo Sampang H Marnilam Ancam Aksi Pencurian Air Dilaporkan APH

“Korban harus segera melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan ini kepada polisi, karna perbuatan itu sangat keliru besar bila seorang wartawan di aniaya seperti yang di lakukan oleh oknum Satpol PP,” tegasnya.

Karena menurut H Deden, dalam UU 40 th 99 tentang pers siapa saja yang menghambat kinerja wartawan dapat di jerat hukum, dan ancaman denda tak sedikit yakni sebesar Rp 500juta rupiah.

H.Deden juga mengatakan, kepolisian tidak perlu ragu menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah hukum, bila tidak tutur H.Deden, kriminalisasi akan terus berlanjut dan perbuatan oknum semakin menggila.

“Masak seorang ASN berbuat berutal seperti jagoan tengik dan kebal hukum, yang menjadi pertanyan maukah aparat penegak hukum menyeret oknum pelaku ke meja hijau,” tandasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam