ACEH-ABDYA, Rabu (31/01/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang aparatur desa, yang menjabat sekretaris desa (sekdes) di Gampong Kuta Tring Dalam, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (30/1/2018) sore, atas dugaan pencabulan terhadap 19 anak di bawah umur di Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH mengatakan, pelaku berinisial MA (40) merupakan warga lamkuta Kecamatan Blang Pidie, Abdya.
“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 19 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku perlakuannya itu dilakukan dengan cara membujuk korbannya menonton film dewasa yang dilanjutkan dengan mengajak korbannya ke hal tersebut.

Baca Juga: SMP I Setia, Siap Hadapi UNBK 2018
“Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan lebih kurang setahun lalu sejak 2016, di kebunnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Ia mengajak korbannya main ke kebun dengan menonton film dewasa dari telepon seluler atau laptop, kemudian mengajak korbannya ‘bermain’,” jelas Kasat.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan hal tersebut kepada guru di sekolah mereka. Mengetahui hal itu, para guru kemudian melaporkannya ke pihak Satpol PP Abdya. Satpol PP Abdya lalu, mengamankan pelaku dan diserahkan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, korbannya bisa saja lebih. Pelaku dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 jo 47,” ungkap Kasat Reskrim.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













