Berita UtamaRegional

Empat Pendamping Desa di Sumenep Diberhentikan

Avatar of admin
×

Empat Pendamping Desa di Sumenep Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
69380722 a907 4047 94bc 33eb3758eb4f

SUMENEP, Senin (22/1/2018) suaraindonesia-news.com- Sedikitnya ada empat tenaga pendamping Desa (PD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diberhentikan, Pemberhentian sebagai tenaga pendamping Desa lantaran diketahui merangkap jabatan.

PD yang berada dibawah naungan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal danTranmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonisia tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang dibiayai oleh negara.

Kabar pemberhentian pendamping desa itu muncul dari Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep R Abd. Rahman, Dipecatnya atau dinonjobkannya pendamping desa itu diketahui merangkap jabatan, seperti jadi Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia penyelenggara kecamatan(PPK).

Iklan Mariza 2

Adapun, di Surat perintah tugas (SPT) sudah tidak ada nama mereka lagi, karena itu dibuktikan dengan SPT yang baru. “Itu sudah tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya senin (22/1).

Sayang, soal nama-nama yang diberhentikan ke empat orang tersebut, pihaknya belum bisa menyebutkan satu persatu, hanya lokasi terletak diwilayah darata yaitu Kecamatan Batu putih, ambunten dan lenteng.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, Nantinya soal pergantian, akan dilakukan seleksi ulang, namun masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh pemerintah provinsi Jawa timur.

“Untuk mekanisme Rekrutmen ulang nanti menunggu dari Provinsi, ada perekrutan atau tidak. Soal ujian pasti ada,” Tegasnya.

Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam