Pengusaha Buah Jadi Bandar Judi Bola Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pengusaha Buah Jadi Bandar Judi Bola Dibekuk Polisi

×

Pengusaha Buah Jadi Bandar Judi Bola Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
ban1
Tersangka Bandar Judi Bola H. Edy Purnomo (Bercadar) Diapit Petugas

Suara Indonesia-News.Com, Probololinggo – Seorang pedagang buah yang cukup tersohor dipasar Gotong Royong Kota Probolinggo, H.Edy Purnomo (39)ditangkap Sat Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota di Stand tempat jual buah di jalan Cut Mutia (Stan pasar buah Gotong Royong)Mayangan Kota Probolinggo, Sabtu (3/01/15) jam 20.30 WIB.

H.Edy Purnomo, dibekuk oleh Polisi Sat Reskrim Polsek Mayangan karena terbukti menjadi Bandar Judi Bola yang mengacu pada Liga ITALI, Spanyol dan Inggris.

Kapolsek Mayangan Kompol Kasman saat dikonfirmasi terkait ditangkapnya H.Edy Purnomo mengatakan,Petugas membekuk TSK (H.Edy Purnomo) adanya informasi dari masyarakat diakhir tahun 2014 silam. Dari informasi masyarakat tersebut pada Kamis, (1/01/15) PetugasĀ  kemudian melakukan lidik hingga beberapa hari, setelah dipastikan A1/informasi masyarakat
itu benar, maka pada Sabtu malam (3/01/15) jam 20.30 Petugas melakukan Penangkapan kepada TSK dengan barang bukti (BB) yang disita oleh Petugas yaitu sebuah HP Merk Nokia berisi tombokan judi Bola dari para penombok.

Baca Juga :  Gelapkan Dan Tipu Motor/Mobil Di 23 TKP, Ridho Di Dor

Modus Judi Bola yang dilakukan oleh TSK yaitu mendapat SMS Bursa taruhan Sepak Bola Liga Itali, Spanyol dan Inggris dari seorang Bandar yang berdomisili di Surabaya. Bursa judi Bola dimulai jam 18.30 dan ditutup jam 20.00. Dari hasil tombokan para penombok tersebut kemudian oleh TSK dikirim via SMS ke Bandar Surabaya, terang Kapolsek.

Baca Juga :  Polresta Banyumas Amankan MS Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Lebih lanjut Kapolsek Mayangan Kompol Kasman mengatakan, TSK kepada Petugas mengakuĀ  melakukan usaha Judi Bola sudah setahun dan omzet rata rata tiap kali buka mencapai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Karena perbuatannya, TSK kami jerat pasal 303 KUHP tentang
judi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tandasnya. (Singgih).