EkonomiRegionalTeknologi

Mulai Januari 2018, Pemkab Pamekasan Gratiskan Penyaluran Rastra

×

Mulai Januari 2018, Pemkab Pamekasan Gratiskan Penyaluran Rastra

Sebarkan artikel ini
hnghh

PAMEKASAN, Kamis (11/01/2018) suaraindonesia-news.com – Jika sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau yang terdata sebagai masyarakat kurang mampu harus menebus Beras Sejahtera (Rastra), namum mulai bulan Januari 2018 pemerintah menggratiskan.

Hal tersebut disampaikan Fadilatul Jannah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di kantornya tadi siang.

“Jika sebelumnya tiap KPM menerima jatah rastra perbulan 15 Kg dan ditebus Rp. 1.600 per kilogram (Kg) nya, mulai bulan ini digratiskan. Namun hanya 10 Kg beras perbulannya,” katanya, Kamis (11/01).

Baca Juga : KPU Pamekasan Butuhkan 3.148 Kotak Suara di Pilkada 2018

Dengan digratiskannya jatah rastra oleh pemerintah, tentu akan mengurangi beban masyarakat. Karena dengan program tersebut masyarakat dapat terbantu tanpa harus mengeluarkan uang untuk membeli beras, sehingga bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Selain itu pula, dengan gratisnya rastra akan meringankan beban dari setiap desa dalam membayar rastra setiap tahunnya. Sebab banyak desa yang menunggak pembayaran rastra kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).

Namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum menerima petunjuk tentang penyaluran rastra tersebut, baik dalam pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya.

“Sekarang kami masih menunggu juklak dan juknisnya, mungkin dalam waktu dekat akan turun soal itu, karena masih ada Verifikasi dan Validasi terlebih dahulu,” ujar Fadilatul Jannah.

Reporter : My-Ita-Sof
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam