EkonomiTeknologi

Angka Penceraian PNS di Sumenep Capai Belasan Kasus

Avatar of admin
×

Angka Penceraian PNS di Sumenep Capai Belasan Kasus

Sebarkan artikel ini
mmmmmmmmmmmmmm
Ilustrasi

SUMENEP, Senin (08/01/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis angka penceraian Januari hingga Desember 2017 menerima belasan pengajuan izin perceraian dari pegawai negeri sipil (PNS).

Titik Suryati mengatakan, belasan PNS yang mengajukan perceraian tersebeut dilatarbelakangi karena sejumlah faktor. Termasuk adanya ketidak harmonisahan antar keluarga hingga terjadi perselingkuhan.

Sesuai data yang berhasil dihimpun koranmadura, pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) 11 kasus perceraian. SK pemberian izin melakukan penceraian PNS sebanyak 8 SK dan SK keterangan melakukan penceraian sebanyak 3 SK.

“Ada 11 PNS yang mengajukan perceraian. Alasannya itu ya macam-macam. Ada yang karena faktor ekonomi,” katanya.

Baca Juga: DAK Sumenep Tahun 2018, Capai Rp 110 M 

Menurut Titik sapaan akrapnya, Para PNS tersebut sudah dilakukan upaya pendampingan untuk rujuk kembali dengan para kelurganya. Namun karena sudah tidak ada titik temu, maka diterbitkan SK Bupati untuk izin perceraian.

Lanjutnya, Dari data yang berada di BKPSDM Sumenep, PNS yang mengajukan izin perceraian mulai dari guru pendidik hingga dokter dan bidan.

Sementara mengenai masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN), Titik mengaku masih belum ada. Melainkan hanya adanya para guru yang mengajukan perceraian tersebut.

“Kami BKPSDM sudah melakuakan bimbingan, dan mendatangi instansi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang disiplin kepegawaian dan termasuk penjelasan terkait perceraian itu,” terang Titik.

Reporter : Mahdi
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam