JEMBER, Minggu (31/12/2017) suaraindonesia-news.com – Satu hari menjelang tutup tahun 2017, masyarakat Jember bernafas lega, pasalnya Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR mengatakan bahwa APBD Jember 2018 telah disetujui.
“Meskipun APBD belum disetujui oleh DPRD Jember, kami sudah konsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan telah disetujui oleh Pak Gubernur,” ucap Bupati Jember dalam sambutannya, saat menghadiri penyerahan Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) secara langsung kepada 1.828 orang guru, di Aula PB. Sudirman, Pemkab Jember, Sabtu (30/12) siang.
Menurut Bupati, urusan penting seperti pendidikan serta kesehatan harus jalan terus.
“2018 gaji guru lancar, aman, karena sudah disetujui Gubernur, berkasnya tadi malam sudah sampai di Jember,” lanjutnya.
Sontak pernyataan disambut tepuk tangan gembira ribuan guru yang hadir.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media, alotnya kesepakatan RAPBD 2018 dikarenakan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) 2018 belum juga disetujui oleh DPRD Jember. Oleh karenanya, Bupati langsung meminta Gubernur untuk menyetujui dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
“Semua ini agar pembangunan Jember tidak terhambat,” tegas Bupati.
Pengamat menilai seharusnya hal ini tidak terjadi, karena menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 313 ayat 1 menyebutkan Apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
“Tentunya proses pembahasan RAPBD terdapat kesadaran untuk meletakkan dasar-dasar prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, yaitu kepastian hukum, kehati-hatian, kecermatan, kemanfaatan, kepentingan umum serta bebas dari konflik kepentingan,” terang Bayu Dwi Anggono, Direktur PUSKAPSI, FH Universitas Jember.
Menurutnya sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sejak lama di berbagai daerah alotnya kesepahaman antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyetujui RAPBD disebabkan oleh berbagai hal, yang terkadang bukan dikarenakan perencanaan anggaran itu sendiri, melainkan bisa karena faktor lainnya seperti politik partisan, barter kepentingan, juga permintaan-permintaan tertentu yang akan membawa pada tindak pidana korupsi.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam












