Regional

Pelayanan Pemerintah Desa Lajuk Gondangwetan Pasuruan Disoal Warga

Avatar of admin
×

Pelayanan Pemerintah Desa Lajuk Gondangwetan Pasuruan Disoal Warga

Sebarkan artikel ini
kkkkkkkkkk

PASURUAN, Minggu (10/12/2017) suaraindonesia-news.com – Kinerja dan pelayanan pemerintahan desa lajuk, kecamatan gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, masih jauh dari kata maslahat yang sudah menjadi jargon pemerintah Pasuruan.

Keresahan warga atas beberapa kebijakan pemeritah desa lajuk bukan tidak beralasan, kebijakan-kebijakan yang membingungkan sampai terpecahnya beberapa organisasi keagamaan di masyarakat, kepala desa yang sulit ditemui, kantor pelayanan desa yang buka diatas jam delapan pagi, program SISMIOP yang tidak gratis walau akhirnya digratiskan setelah di ekspos oleh media ini.

Abdul Muin, salah satu warga desa lajuk, melaporkan kepada media suaraindonesia-news.com, kalau dirinya merasa ditipu dengan surat perjanjian Jual Beli Tanah Kering yang dikeluarkan serta ditanda tangani oleh Kepala desa lajuk.

Pasalnya, tanah kering yang disebutkan dalam perjanjian jual beli itu masih terdaftar hak kuasa atas nama orang tua kandungnya, yakni ibu dewi dengan nomor  objek pajak  : 35.14.190.011.000-0168.7.

Menurut Muin, dirinya sudah menanyakan perihal isi surat perjanjian jual beli tersebut kepada kades lajuk via watshap, tapi tidak ada jawaban yang jelas  dari kades lajuk secara administratif dan terkesan sepihak.

Hasil pengamatan media ini, beberapa kejanggalan sangat jelas dalam isi surat perjanjian jual beli tanah kering itu diantaranya, surat perjanjian ditulis diatas kertas folio ukuran f4 berkepala surat (cop surat) anehnya tidak disertakan nomor keluaran surat, pihak kesatu selanjutnya disebut sebagai penjual masih dibawah umur.

Disebutkan, tanggal lahir 27 agustus 2003, tidak dihadirkan saksi ahli waris, saksi satu Sodiq dan saksi dua Lutfi masing-masing adalah perangkat desa setempat.

Sodik, selaku perangkat pemerintah desa, sekaligus saksi satu, ketika ditemui dikediamannya mengaku tidak tahu menahu  terkait kejanggalan isi surat perjanjian tersebut.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan dari kades desa lajuk M. Suudi, dua kali crew suaraindonesia-news.com mendatangi kantor desa lajuk, Selasa (5-12-2017) dan kamis (7-12-2017) hanya bisa mengisi buku tamu karena pak kades tidak sedang ada di kantor. (Kholilulu rohman/Jie)