BNN Kota Batu Amankan 10 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

BNN Kota Batu Amankan 10 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

×

BNN Kota Batu Amankan 10 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
hkjghjk
BNN Kota Batu Amankan 10 Pngedar dan Pengguna Sabu

 

KOTA BATU, Jumat (8/12/2017) suaraindonesia-news.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Batu, Kamis (7/12/2017) malam mengamankan 10 orang pelaku pengedar dan pengguna sabu dan pil doble L. Dari tangan tersangka petugas BNN mengamankan barang bukti berupa dua pocket shabu dan alat hisab Kesepuluh orang yang diamankan itu terdapat pasangan suami istri.

Sementara sang suami berinisial MD (48) itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu, dan MD terancam hukuman pidana 12 tahun karena petugas telah menenmukan barang Bukti berupa dua pocket sabu dan alat hisab.

Ketua BNN Kota Batu AKBP Heru Cahyono Wibowo, saat ditemui dikantornya, Jumat (8/12/2017) siang mengatakan Kasus MD sekarang ini dilimpahkan ke Mapolres Batu, karena petugas telah mendapati barang bukti berupa dua pocket shabu dan alat hisap, sedang 9 orang lainnya sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor BNN kota Batu.

Baca Juga :  Dukung Program Kapolri, Jajaran Polres Abdya Tanam Ratusan Pohon

Baca Juga: Komandan Kodim 0717 Purwodadi, Ganti Baru 

“Diamankan 10 orang itu adalah hasil razia yang dilakukan BNN dalam rangka antisipasi penyalahgunaan Narkotika menyambut hari Natal dan tahun baru 2018,” kata Heru.

Lanjut dia, hasil Razia dari beberapa lokasi diantaranya di terminal, Pasar dan Warung internet, serta GOR Gajahmada itu terdapat 8 orang dinyatakan positif pengguna narkoba sedang dua orang lainnya negative namun mereka menyimpan Narkoba.

“Sedangkan disalah satu game centre terdapat dua orang yang didapati positif menggunakan methamphetamine (shabu) dengan inisial GA alias P (29) dan YDS (22), kmudian petugas melakukan pengrebekn di rumah kos di Malang dan Batu,” jelasnya.

Baca Juga :  Akibat Menganiaya Istri Siri, Tohari Diciduk Polisi di Pasar

Menurutnya, 10 orang yang diamankan itu terdiri dari berbagai profesi, ada yang berstatus sebagai tenaga kontrak di Dishub terminal Kota Batu, pengamen, ibu rumah tangga dan swasta, sedang tempat tinggal tersangka juga tidak terpusat satu kota sja, tetapi ada yang dari Mojokerto, Jombang, Nganjuk serta Kediri.
Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan itu, kata Heru dengan hasil positif shabu dan Pil Doble L mereka terancam pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

“Sedang satu orang dengan BB dua poket shabu terancam pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang Narkotika terancam pidana 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 Miliar,” pungkasnya. (Adi Wiyono/Jie)