LEBAK, Sabtu (2/12/2017) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar jumpa pers di dalam ruangan kantor KPU, mengenai Bakal Calon Bupati Lebak tahun 2018, Jumat (1/12).
Menurutnya, Calon Bupati Lebak Cecep Sumarno, yang disapa (CS – Red) yang melalui jalur perseorangan kini harus menelan pil pahit. Lantaran,komisi pemilihan umum (KPU) Lebak menolak CS ikut bertarung pada Pilkada Lebak tahun 2018 nanti.
Bakal Calon Bupati Cecep Sumarno mengingat persyaratan yang diserahkan tidak memenuhi target. karena hanya memiliki fisik kartu tanda penduduk (KTP) sah sebanyak 43.445, dan tentu saja tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan dan Pelepasan Kapolres Pamekasan
Sri Astuti Wijaya, bagian Divisi Teknis Pencalonan mengatakan jadi dalam bentuk fisik KTP yang sah diserahkan oleh pihak Cecep Sumarno kepada kami adalah sebanyak 43.445 KTP, dan tentu saja kekurangan fisik KTP nya sebanyak 27.666. Jadi kami menyatakan jika Cecep Sumarno tidak bisa mengikuti Pilkada Lebak tahun 2018.
Lanjut Sri, pada hal ini, pihak CS tidak bisa melakukan perbaikan. Lantaran, tahapan penyerahan berkas administrasi calon perseorangan sudah habis.
“Berdasarkan surat keputusan KPU bernomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.43641/Xl/2017, tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak tahun 2018, Maka CS dinyatakan gagal,” katanya. (A.kohar/Jafar)













