BATANGHARI, Kamis (30/11/2017) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersikap tegas, terhadap pihak ketiga pemenang tender proyek uprating jaringan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan dilapangan, pihak rekanan atau Vendor, diduga melakukan penanaman tiang listrik menyalahi SOP.
“Kalau tidak sesuai sop bongkar,” tegas Supriadi ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari, Rabu (29/11/2017) di ruang kerjanya.
Politisi partai Golkar ini menilai, pihak ketiga semestinya bekerja sesuai dengan aturan dan standar pekerjaan. Apalagi dampak dari penanaman tiang listrik tidak sesuai SOP sangat besar.
“Kalau tiang listrik roboh akibat kurang dalam saat penanaman, terus menyebabkan celaka bagi warga, siapa yang mau tanggung jawab? Hal seperti ini harus dipikirkan Vendor,” cetus mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari ini.
Pria dengan sapaan Gabuk ini berencana akan memanggil pihak PLN Rayon Muara Bulian. Meskipun proyek tersebut bukan bersumber dari APBD Batanghari.
“Kita akan panggil PLN untuk meminta penjelasan,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, penanaman tiang listrik oleh PT Tonggak Ampuh selaku vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Muara Bulian, diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, kedalaman tiang listrik setelah dilakukan penanaman, tidak menyentuh garis hitam sebagai tanda batas yang telah ditetapkan.
“Kita suruh rekanan bongkar semua tiang yang tidak mengikuti SOP dalam hal penanaman,” tegas Kepala PLN Rayon Muara Bulian, Arlin Sihombing, Jumat (26/11) pekan lalu.
Dia menjelaskan, PLN Rayon Muara Bulian telah menemukan adanya penanaman tiang listrik menyalahi SOP. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Vendor atau pihak ketiga untuk diperbaiki.
“Sudah disampaikan dua minggu yang lalu. Semua tiang harus dicabut. Kalau masih belum diperbaiki, Kita akan memberikan sanksi,” tuturnya.
PLN Rayon Muara Bulian saat ini sedang melakukan perbaikan jaringan listrik (Uprating). Uprating bertujuan mengganti kabel jaringan listing dan tiang.
“Semua tiang listrik yang retak dilakukan pergantian. Begitu juga dengan kabel listriknya,” beber Arlin.
SOP dalam penanaman tiang listrik sagat perlu dipatuhi Vendor selaku pihak ketiga. Sebab, dampak negatif akan muncul apabila pekerjaan tidak mengikuti SOP.
“Kemungkinan terburuk adalah tiang roboh akibat sewaktu penanaman tidak mengikuti batas yang telah ditetapkan,” sebut Arlin.
Jika pihak Vendor masih tidak mengikuti ketentuan dalam hal penanaman tiang listrik, sambung Arlin, PLN Rayon Muara Bulian telah menyiapkan sanksi administrasi.
“Kita tidak akan teken berita acara serah terima pekerjaan. Bahkan kalau perlu tidak akan membayar semua pekerjaan mereka,” ancam Arlin. (Lutfi/Jie)