KOTA BATU, Rabu (29/11/2017) suaraindonesia-news.com – Malang Corruption Watch (MCW) mendesak pemkot Batu untuk mencabut ijin taman wisata penangkaran buaya Predator Fun Park (PFP) di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, karena lahan yang berada diatas tanah bengkok desa Tlekung itu tidak memiliki ijin lingkungan (AMDAL) dan Gangguan (HO).
Bayu Diktiarsa Kepala Riset MCW mengatkan PFP itu hanya memiliki ijin Tanda Daftar Pariwisata (TDP) dan Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan 30 Desember 2016, Sementara itu PFP belum memiliki AMDAL Dan HO.
“Untuk itu kami mendesak kepada pemkot Batu untuk mencabut Ijin PFP karena tidak sesuai peruntukannya, keberadaanya juga melanggar Perda RT RW no 7 tahun 2011 dan aturan lainnya,” Kata Bayu Diktiarsa, saat ditemui di Alun-alun Kota Batu, Rabu (29/11/2017) siang.
Baca Juga: Polres Dan Pemkot Batu Jalin Kerjasama Latih Calon Polri
Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda RT RW, karena tempat PFP merupakan kawasan perkebunan, pertanian, peternakan, kawasan hutan lindung dan tempat pemrosesan akhir dan bukan daerah wisata artifisial sesuai denga RT RW No 7 tahun 2011.
“Dalam Perda, bangunan yang tidak memiliki ijin dapat dilakukan pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang, Pemkot harusnya memberikan sanksi dapat berupa peringatan tertulis , penghentian sementara, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan ijin,” jelasnya.
Selain mendesak pencabutan ijin, MCW juga mendesak pemkot Batu dan Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran dan pemulihan fungsi di taman wisata penangkaran buaya itu.
“MCW juga mendesak DPRD kota Batu untuk membentuk Pansus Perijinan dan memanggil pihak-pihak terkait sejumlah perijinan di kota Batu, terutama tempat hiburan buatan dan pendirian hotel-hotel di Kota Batu,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga kota Batu untuk menjadikan momentum tahun 2017 sebagai tahun bersih-bersih kota Batu. (Adi Wiyono/Zai)