Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Satnarkoba Polres Lebak Ringkus 2 Pemilik Sabu

Avatar of admin
×

Satnarkoba Polres Lebak Ringkus 2 Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
fwefw

LEBAK, Kamis ( 16 November 2017) suaraindonesia-news.com – Satnarkoba Polres Lebak menangkap dua orang tersangka kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu yaitu inisial ES (38), warga Kampung Guradog, Rt 06/01, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak dan HPY (23), warga Kampung Cigeulis, Rt 06/01, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanasa, Kabupaten Lebak.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal saat anggota Satnarkoba Polres Lebak pada hari Jumat 10-Oktober-2017 sekitar jam 22.30 di pinggir jalan raya Cipanas, tepatnya di Kampung Gunung Tiris, Desa Jami Demang, Kecamatan Cipanas menangkap berinisial ES yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ES di badan dan pakaian tersangka.

Kemudian saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan mengamankan satu buah Handphone merk Nokia.

Baca Juga :  Diduga Hamili Pacar Dibawah Umur, Pria Yang Selalu Mengaku Sebagai Wartawan Diciduk Polisi

“Awalnya petugas Sat Narkoba Polres Lebak menangkap ES yang berada di pinggir jalan raya Cipanas. Dari tangan tersangka,  petugas menemukan satu paket plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Shabu,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kepada wartawan ketika menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017).

Menurut keterangan tersangka ES, akhirnya petugas  melakukan  pengembangan dan kemudian menangkap tersangka HPY. Dari tangan HPY, polisi menemukan barang bukti berupa tiga belas paket/bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu, kemudian  HPY pun di gelandang ke Mapolres Lebak.

Dari tangan keduanya, petugas mengumpulkan barang buktu berupa empat belas paket plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu, dua Handphne merk Nokia,  dan uang sebesar Rp350 ribu. Kepada petugas keduanya mengakui jika barang tersebut miliknya dan akan di edarkan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Pelatihan Pra Operasi Praja Semeru

HPY, salah seorang tersangka kepada wartawan mengaku jika Shabu tersebut ia jual di Rangkasbitung dan sekitarnya, kemudian, barang haram tersebut ia jual dengan harga Rp250/paket.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (A.Kohar /Jafar)