JEMBER, Rabu (15 November 2017) suaraindonesia-news.com – Berawal dari perkenalan di sosial media, perempuan berinisial H (16) mengikuti ajakan Sugiatno (23) yang baru dikenalnya 3 hari sebelumnya, untuk bertemu. Namun ternyata dibalik ajakan Sugiatno untuk bertemu itu, menyimpan niat yang tidak bisa dimaafkan.
Wakapolres Jember, Kompol Edo Setya Kentriko menguraikan modus operasi yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku S mengajak korban inisial H yang masih di bawah umur untuk bertemu, kemudian pelaku membawa ke tempat sepi,” terang Wakapolres, Rabu (15/11).
Ternyata tempat sepi yang dimaksud oleh Wakapolres adalah areal persawahan, tepatnya di Dusun Sumberejo, Desa Yosorati, Kec. Sumberbaru, Jember. Kemudian perempuan inisial H tersebut dicekoki minuman keras oleh Sugiatno.
Baca Juga: Ambulance Desa, Gratis atau Bayar?
“Dalam keadaan tidak sadar, Korban H disetubuhi di areal persawahan,” lanjut Wakapolres.
Sugiatno lalu memanggil tiga temannya yakni Muhajir Sultan (18), Miftahul Ulum (21) dan Ansur Rohman (21) dimana keempat pemuda tersebut sama-sama berprofesi sopir. Korban H pun diperkosa bergiliran, lalu ditinggal begitu saja di areal persawahan.
Terhadap keempat tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Kepolisian Resor Jember menjerat para pelaku dengan UU No. 35, tahun 2014 Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dimana bunyinya sebagai berikut :
Pasal 76E UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU 35/2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Gun/Jie)