Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Konflik Tapal Batas Antara Ds. Rambong dan Ds. Pisang Menunggu SK Bupati

Avatar of admin
×

Konflik Tapal Batas Antara Ds. Rambong dan Ds. Pisang Menunggu SK Bupati

Sebarkan artikel ini
bgdede
Foto: Mukim kecamatan setia, Abdya Ishak Huri.

ACEH ABDYA, Kamis (02 November 2017) suaraindonesia-news.com – Terkait penyelesaian polemik tapal batas antara Desa Rambong dan Desa Pisang, kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tinggal menunggu Surat keputusan Bupati setempat.

“Sampai saat ini kedua belah pihak antara ds.Rambong dan ds.Pisang tidak ada polimik tapal batas lagi ,karena keputusan nya sudah jelas semua dan disesuaikan dengan hasil musyawarah yang digelar oleh pihak pemerintahan pada beberapa hari yang lalu,selasa 31/2017 di aula masjid,” Kata mukim kecamatan Setia Ishak Huri kepada suaraindonesia-news.com.

Baca Juga :  Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Sebanyak 30 Kasus

Selanjutnya Ishak Huri menuturkan, sejak dimekarkan dari kabupaten Aceh Selatan ,tidak dipumgkiri persoalan sengketa tapal batas antara desa disetiap kecamatan banyak terjadi.

”Kami ditingkat kecamatan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus sehingga dikemudian hari nanti tidak ada lagi permasalahan “dakwa dakwi” sesama warga,dan Alhamdulillah sekarang dikecamatan setia, hanya tinggal beberpa desa lagi.” Tuturnya Ishak.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Pantau Beberapa Lokasi Bencana Alam di Pamekasan

Sementara itu, mukim Ishak huri berharap, kepada pihak pemerintah kabupaten segera dikeluarkan surat keputusan (SK) kepala daerah, dan Peta tentang perbatasan antara desa tersebut.sehingga nantinya tidak menimbulkan polimik dan masalah baru di masyarakat. punggkas Ishak Huri.(Nazli/Jie).