Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kajari Probolinggo Peduli Karyawan, Ini yang Dilakukan

Avatar of admin
×

Kajari Probolinggo Peduli Karyawan, Ini yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini
f573e012 bb80 4559 ba04 129b38a1b44f
Foto: Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan jalinan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Foto: Singgih/SI)

PROBOLINGGO, Rabu (20 September 2017) suaraindonesia-news.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan jalinan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait dengan kepesertaan dan juga terkait perusahaan yang belum tertib administrasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Probolinggo, Agus Fitriyanto, kepada media mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Probolinggo sangat peduli terhadap pekerja.

“Dan sebagai contohnya dengan memberikan perlindungan kepada karyawan honorernya. Dan ini sangat kami apresiasi kepada Kejari Kabupaten Probolinggo karena telah memperdulikan nasib karyawannya,” jelas Agus kepada sejumlah media, Rabu (20/9) siang.

Sebelumnya, Agus Fitriyanto menyampaikan, pihaknya yang dibawah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti 41 perusahaan yang belum tertib administrasi.

“Memang ada sekitar 41 perusahaan yang masih belum tertib administrasi, dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo, dengan total dana tunggakan sebesar Rp 19.967.973,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesyaratan Administrasi Semua Paslon Walkot Dan Wawalkot Probolinggo Belum Lengkap

Dalam penjelasannya, Agus Fitriyanto mengatakan, seperti yang tertuang pada surat perjanjian kuasa tersebut hanya 4 perusahaan yang ada itikat baik dengan membayar dengan baik, ada yang mengangsur tunggakan atau membayar lunas dari ke 41 perusahan yang menunggak tersebut.

Sebelumnya, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Wahyudi Purwanto mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan upaya dengan mengirimkan surat dan kunjungan lapangan. Namun, perusahaan masih belum melunasi piutang ataupun mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum mendaftar dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” terangnya.

Wahyudi mengatakan, disebutkan dalam Pasal 14 bahwa Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“Melalui kerja sama ini diharapkan perusahaan lebih patuh terhadap kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja dari segi jaminan sosial dan meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Ton Beras Dikirim Untuk Suku Asmat Yang Dilanda Krisis Gizi Buruk

Baca Juga: Hutan Gunungsari Diduga Sengaja Dibakar

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis SH MH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Wahyusi Purwanto beserta staf dari kedua belah pihak, seperti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Probolinggo, Agus Fitriyanto.

Sebagai informasi yang sangat perlu untuk diketahui seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahwa penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan adanya “co-marketing” antara BPJS Ketenagakerjaan dan “merchant-merchant” terkemuka melalui pemberian potongan harga dan “voucher”, Program Perumahan Kerja Sama Bank (PPKB), dan layanan digital BPJSTK Mobile. (singgih).