Paslon Perseorangan Harus Kantongi 62.745 Dukungan Masyarakat Pemilih Sesuai DPT - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Paslon Perseorangan Harus Kantongi 62.745 Dukungan Masyarakat Pemilih Sesuai DPT

×

Paslon Perseorangan Harus Kantongi 62.745 Dukungan Masyarakat Pemilih Sesuai DPT

Sebarkan artikel ini
IMG 20170914 094254
Foto: Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah, SE, saat ditemui awak media

LUMAJANG, Kamis (14 September 2017) suaraindonesia-news.com – Bakal Calon Bupati (Bacabup) harus siapkan sekitar 7,5 persen dukungan masyarakat guna untuk persyaratan mendaftarkan diri maju dalam Pilkada 2018 mendatang.

Hal ini telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur, pada hasil Rapat Pleno telah menetapkan syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018.

Menurut Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah SE, kepada wartawan menjelaskan dalam pembahasan tersebut telah menetapkan presentase syarat dukungan minimal untuk Pasangan Calon Perseorangan sebesar 7,5 persen, sekitar 62.745 dukungan masyarakat pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dan itu sudah mengacu pada UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, yang kemudian secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, pasal 10 dan pasal 11,” jelasnya.

Dijelaskan pula, bahwa jadwal penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan ini sudah sesuai tahapan Pilkada 2018, dan sudah harus ditetapkan sejak hari ini.

Baca Juga :  Dewan Pers Minta KPU Cabut Peraturan yang Ancam Beredel Media

“Sedangkan prosentasenya sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, yakni 7,5 persen dari DPT dan tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang,” ungkapnya lagi.

Dan itu, kata Siti, setelah ditetapkannya DPT Pemilu terakhir sebagai acuan DPT syarat prosentase dukungan.

“Akhirnya Rapat Pleno KPU Lumajang menetapkan dukungan minimal untuk calon perseorangan sebesar 62.745 pendukung yang terdaftar pada DPT Pemilu terakhir dan atau terdaftar pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” ujarnya.

Besaran dukungan minimal tersebut menggunakan rumus DPT Pemilu terakhir x 7,5 persen itu, menurut Siti, hasilnya sekitar 62 ribu lebih.

“Ini ditetapkan setelah Rapat Pleno menyepakati DPT Pilpres sebagai acuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Rapat Pleno mengkaji prosentase sebaran dukungan, yang menurut Peraturan Perundang-undangan, bahwa dukungannya harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan.

β€œIni yang sempat terjadi perbedaan pendapat terkait sebaran dukungan ada sebagian Komisioner berpedapat lebih dari 50 persen sebanyak 12 Kecamatan dari 21 Kecamatan di Lumajang Akan tetapi di lain pihak ada yang berpendapat 50 persen dari 21 kecamatan 10,5 karena dibulatkan keatas menjadi 11 kecamatan. Namun setelah melihat dan memelototi UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, akhirnya Peserta Pleno menyepakati sebaran dukungan calon perseorangan minimal 11 Kecamatan,” bebernya.

Baca Juga :  Pastikan Validasi Data Pantarlih, Komisioner KPU sidak Kerumah Penduduk

Selain menetapkan ketiga syarat dukungan calon perseorangan tersebut, Rapat Pleno juga menetapkan penduduk yang dapat memberikan dukungan yakni penduduk yang sudah terdaftar sebagai pemilih di kecamatan tersebut dengan bukti KTP elektronik atau surat keterangan dari Dispendukcapil Kabupaten Lumajang serta tercantum di DPT Pemilu terakhir dan/atau tercantum di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

Sementara itu Divisi sumberdaya manusia dan partisipasi masyarakat (SDM dan parmas) Muhamad Ridhol Mujib, menjelaskan jika dalam rapat pleno tertutup tersebut diikuti Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah, Divisi Perencanaan dan Data, Syamsul, Divisi Hukum Rudy Hartono, Divisi Keuangan Umum dan Logistis, Yusuf Adi Pamungkas, Divisi SDM dan Parmas, Muhamad Ridhol Mujib, Plh Sekretaris KPU Lumajang, Achmad Mahmud, Kasubbag Umum Hendra Bahana. Selain itu Ketua dan satu orang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lumajang juga hadir dalam rapat pleno dengan memberikan beberapa masukan dan pertimbangan. (Afu)