BOGOR, Kamis (7 September 2017) suaraindonesia-news.com – Dengan sewa sebesar Rp 250.000/bulan selama 1 tahun terakhir, Mak Acih berusia 52 tahun, yang menyewa sepetak tanah berukuran 4 X 6 m, dan tinggal seorang diri karena sang suami bekerja sebagai kondektur Bis Kencana Jaya di daerah Jakarta, yang hanya pulang sewaktu-waktu.
Mak Acih telah menempati rumah di kawasan Situ Awi Karang Tengah tersebut, selama 37 tahun, dimulai sejak tahun 1980 hingga sekarang, Namun kondisi rumah Mak Aci sudah sangat tidak layak huni dan dikhawatirkan akan roboh sehingga akan mencelakai penghuninya demikian dikatakan Danramil Cisaat Kapten Inf Joko kepada wartawan.
Melihat kondisi tersebut anggota Koramil Cisaat di bawah pimpinan Danramil Kapten Inf Joko, atas perintah langsung dari Pangdam III/Slw sore ini juga Selasa (6/9) rumah Mak Aci harus sudah kami robohkan demi keselamatan.
“Tentara itu tidak banyak bicara, cukup kami bergerak untuk membantu merobohkan gubuk miring Mak Acih,” terangnya.
Dikatakan Kapten Inf Joko, hal tersebut di lakukan semata mata demi membantu memecahkan kesulitan rakyat disekelilingnya yang merupakan salah satu kewajiban dari Prajurit TNI dimanapun bertugas dan berada.
Ditambahkan Kapten Inf Joko, selama rumah Mak Acih dalam proses pembongkaran hingga dibangun kembali menjadi Rumah Layak Huni, Mak Acih dipindahkan tinggal sementara di Rusunawa Kamar no.222, di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Sukakarya Kota Sukabumi.
Karena gubuk reyot Mak Acih berada di lahan yang bukan miliknya, Danramil Cisaat sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, bahwa lahan tersebut akan di sewa selama 5 tahun, dibangun kembali dengan biaya bantuan dari Kodam.
“Dalam hal ini Pangdam III/Siliwangi dan diperkirakan rehab rumah membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Iran/Vio)