Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pertanyakan Status Kades Guluk-Guluk, KOMPAK Datangi Bupati

Avatar of admin
×

Pertanyakan Status Kades Guluk-Guluk, KOMPAK Datangi Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20170728 200611
Salah satu perwakilan KOMPAK saat beraudiensi di Kantor Pemerintah daerah sumenep. Mereka ditemui oleh Cartok selaku asisten.

SUMENEP, Jumat (28 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Bupati setempat, Jumat, (28/07) sore.

Kedatangan mereka mempertanyakan status Kepala Desa Guluk-Guluk pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis M Ikbal 1 tahun 2 bulan dalam kasus penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014.

Ketua KOMPAK Sumenep Imam Hanafi mengatakan, akibat ketidak jelasan status jebatan Kades itu, bisa menghambat realisasi program desa.Baca Juga: Bakamla RI Amankan Kapal Muat Batubara Ilegal

Menurutnya, penanggungjawab (Pj) yang telah ditunjuk Pemeribtah tidak mempunyai kebijakan layaknya kepala desa definitif.

Baca Juga :  Freddy: Pembuatan Sub Terminal Perlu Pengkajian

“Selain PJ tidak punya kebijakan lebih, alasan lain kamthibmas desa Guluk-Guluk selama ini semakin kacau,” ujarnya kepada awak media usai audiensi di kantor Pemkab setempat.

Untuk itu, pihaknya meminta Bupati untuk segera menerbitkan surat keputusan terkait status M Ikbal meskipun masih mendekam dibalik jeruji besi.

“Apakah diberhentikan atau tidak, kan saat ini masih suram karena hanya diberhentikan sementara,” tegas Imam.

Namun, jika mengacu kapeda Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa yang tersandung korupsi harus dinonaktifka secara permanen.

Baca Juga :  Babinsa Desa Sekolelah Bantu Petani Tanam Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Makanya kami desak Bupati keluarkan SK, dasarnya sudah jelas. Ini demi kemaslahatan masyarakat Desa Guluk-Guluk,” tuturnya.

Pemuda asal Desa Guluk-Guluk mengaku bingung karena setelah dirinya mengkroscek ke Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, salah satu petugas mengaku telah melayangkan surat penerbitan SK tersebut ke Sekretariat Daerah.

“Namun setelah kami cek ke bagian hukum, malah mengaku tidak tahu, ini kan aneh,” jelasnya. (Jar).