ABDYA ACEH, Rabu (19 Juli 2017) suaraIndonesia-news.com – Satu warga Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara tertangkap tangan saat mau menjual satu unit mobil Ambulans dilintasan Ie Mirah, Kecamatan Babahrok, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan mengakui, tersangka yang berinisial MS (31), warga Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap oleh personel Polsek Babahrot menjelang malam pada Selasa (18/07) kemarin.
Dari pelaku, lanjut Kapolres Andy, berhasil disita satu unit mobil ambulans BL 9076 AN milik Puskesmas Biak Muli merek KIA hasil curian saat mencoba menjual mobil tersebut disalah satu warung kopi dilintasan Terangun.
“Dalam penyergapan yang langsung dipimpin Kapolsek Babahrot, Iptu Syamsuir H, dua pelaku berhasil meloncat dari bangunan kedai kopi di KM 23, kedua pelaku menghilang ke dalam hutan muda di sekitar lokasi,” terang Andy.
Kapolres melanjutkan, kedua tersangka pelaku lainnya melarikan diri dalam hutan muda pada lintasan Ie Mirah, Babahrot-Terangun, Galus itu sudah diketahui indentitasnya.
“Identitas kedua pelaku yang lari sudah dikantongi yakni Tibak (40), warga Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, dan Uli (35), warga Desa Tualang Lama, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara,” terang Kapolres.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Abdya sembari menunggu pihak Polres Aceh Tenggara.(Nazli Md).
