Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Simpan Bahan Peledak, Pria Asal Gedungan Dicisuk Polisi

Avatar of admin
×

Simpan Bahan Peledak, Pria Asal Gedungan Dicisuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170622 095734
Kanana Pelaku Saat Diamankan Polisi

SUMENEP, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – AJ, (inisial laki-laki) Warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, lantaran diduga melakukan tindak pidana menyimpan suatu bahan peledak.

Penangkapan pria 43 tahun ini dilakukan oleh tim petugas resmob polres sumenep pada pukul 20.30 Wib tepat dirumahnya.

“Dia diduga menyimpan bahan peledak, petugas langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Baca Juga :  Menjelang Tahun Baru Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba

BB sebanyak 2.100 Sreng dor siap jual, 3 plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 1,5 Kg turut diamankan petugas.

Mantan kapolsek Gili genting itu juga menambahkan, selain mengamankan sreng dor dan serbuk tim petugas juga mengamankan alat lainnya.

“1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 Kg, 9 gulungan terbuat dari kertas,1 kardus berisi kertas bekas, 3 karung berisi selongsong sreng dor,” terangnya.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Penuhi Panggilan KPK di Puspom TNI

Selain itu, 1 karung berisi serbuk warna hitam, 1 toples kecil berisi sumbu, 1 buah ember berisi sreng dor tanpa sumbuh, 1 buah timbangan manual, 1 buah palu, 1 buah besi kecil, 1 buah takaran serbuk warna silver, 1 buah gayung kecil, 1 buah ayakan,1 ikat lidi daun kelapa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonisia nomor 12 tahun 1951 tentang handak.

“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Jar)