Reporter: T2g
JAKARTA, Sabtu (10/6/2017) suaraindonesia-news.com – Terkait ragam pungutan di sekolah yang bisa dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, Aktvis Anak, Naumi Lania meminta agar dilakukan sosialisai.
“Baiknya dilakukan sosialisasi agar sekolah bisa mengetahui mana pungutan yang tidah boleh dilakukan dan mana yang boleh,” ujar Naumi Lania, Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA).
Namun pertanyaannya kata Naumi, apakah aturan tersebut berlaku juga untuk sekolah swasta dan sekolah iternasional. “Ini juga harus diperjelas jadi pihak sekolah bisa tau,” tegasnya.
Menurut wanita yang akrab disapa Bunda Naumi itu, berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
“Seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Bunda Naumi. Sabtu (10/6).
Diketahui, Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres).
Namun demikian ia berharap, pemerintah juga harusnya memperhatikan tunjangan para guru terutama yang swasta.
“Dalam hal ini pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan guru terutama suwasta, beri tunjangan yang layak,” harapnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli. Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Berikut Susunan Satgas Saber Pungli :
1). Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam
2). Ketua Pelaksana : Irwasum Polri
3). Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri
4). Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan
5). Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Ragam Pungutan Di Sekolah-Sekolah :
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
- Uang Tahunan (kegunaan gak jelas). Dugaan, komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.