Reporter: Jar
SUMENEP, Senin (29/5/2017) suaraindonesia-news.com – Unit resmob Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tergabung dalam team satgas tindak oprasi pekat semeru 2017, Melakukan Ops dengan sasaran penjual minuman keras (miras) Minggu malam (28/05/2017) sekira 21.00 Wib.
Dalam Ops tersebut Team menciduk Sutekno (41) Warga Dusun Barak Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep karna kedapatan menjual Miras di toko miliknya.
“Disebuah toko milik Sutekno kedapatan menjual Miras Tepatnya di Dusun Barak Songai Desa Kapedi, Kecamatan Bluto Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi Senin, (29/05/2017).
Lanjut suwardi, Selain itu,Team Satgas dari Polres sempat mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 11 botol bir merk Prost, 2 botol Anggur Merah cap orang tua isi 650 mili liter. Dan Kemudian, kepolisian mengamankan 4 botol Anggur merah cap orang tua isinya 350 mili liter, 3 botol Anggur putih cap orang tua bersi 650 mili liter perbotolnya serta Miras sebayak 6 liter jenis Arak.
”Semua tersangka dan BB kami amankan ke Polres setempat,” ucapya.
Menurutnya, tersangka akan menunggu, tindak lanjut proses Hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang agak di lakukan oleh Satgas Gakkum Polres Sumenep.
”Selanjutnya akan ada tindak lanjut proses Hukum Tipiring,” pungkasnya.