Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Korwil TRC PA Sultra : Ancaman Berat Mengintai Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Avatar of admin
×

Korwil TRC PA Sultra : Ancaman Berat Mengintai Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20170523 073738
Saat di Sat Reskrim Polresta Kendari

Reporter: T2g

SULTRA, Selasa (23/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi lagi diwilah Sulawesi Tenggara (Sultra), masyarakat terkadang berlebihan merespon tindakan dan perilaku anak sehingga berakhir dengan tindakan penganiayaan.

Hal itu disampaikan Ketua Kordinator Wilayah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Sultra Subair BM, SH. MH. saat mendampingi korban penganiayaan laporan dipolresta kendari.

Baca Juga :  FPRM : Mantan Kadisperindagkop Atam Harus Ungkap Kebenaran Kasus Gantirugi Lahan Asiong

“Kami telah melaporkan pelaku berdasarkan Laporan Polisi/552/V/2017/RES dimana pelaku diancam 3 tahun penjara dengan denda 72.000.000 sebagaimana pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014,” terangnya.

Baca Juga :  DPD KNPI Palas Soroti Kasus Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Ulu Barumun

Lanjutnya, kami berharap dengan adanya laporan ini masyarakat tidak semena- mena dalam bertindak berlebihan terhadap anak sehingga berakibat fatal terhadap anak kondisi tubuh maupun psikis anak, tutur Subair yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.