Reporter: Aswan
SUMUT, Kamis (11/5/2017) suaraindonesia-news.com – Pulau Nias yang terdiri dari 1 Kota dan 4 Kabupaten harusnya sudah memiliki penjara anak, pernyataan tersebut dikatakan Kordinator TRC PA Wilayah Sumatera Utara, Tri Topan. Kamis (11/5/2017).
Lanjut Topan, beberapa kasus yang melibatkan anak dibawa umur sebagai pelaku selalu saja di tahan di rutan kelas IIB yang ada di Kota Gunungsitoli sebelum di vonis pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Dari hasil investigasi yang di lakukan TRC PA di Pulau Nias ternyata tidak ada penjara khusus buat anak,” ujarnya.
Maka dari Itu, kata Topan, pihaknya meminta kepada pemerintah Pusat agar penjara khusus anak di bangun di Pulau Nias.
“Sesuai aturan yang ada, seharusnya anak di awah umur yang berhadapan dengan hukum tidak layak di tahan di rutan orang dewasa, walaupun itu hanya sementara sebelum putusan tetap dari pengadilan,” tegasnya.
Dari informasi yang di dapat oleh TRC PA bahwa setiap anak yang sudah di putuskan bersalah oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli langsung di pindahkan ke Medan, tutur Topan.
