Reporter: Lukman
BLORA, Senin (1/5/2017) suaraindonesia-news.com – Ratusan buruh dari Cepu berkonvoi menuju Alun-alun Kota Blora untuk melakukan demonstrasi menuntut penghapusan sistem kontrak dan pemenuhan hak-hak buruh.
Disampaikan Pujo, Upah minimum sektoral merupakan jejaring pengamanan dalam menentukan upah yang selama ini terabaikan khususnya pada sektor Migas yang masih berpatokan pada UMK hal ini jauh dari kesejahteraan buruh dalam mencapai upah layak notabene adalah pekerjaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi.
“Kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah serius sehingga Upah Minimum (UMK Kabupaten/Kota) sektoral Kabupaten Blora segera diperlakukan, membangun hubungan Industrial yang harmonis tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mewujudkan keseimbangan antara dunia kesejahteraan kaum buruh,” terang Pujo.
Menurutnya, ini merupakan dasar yang harus dilakukan agar tercipta suasana tenang, aman, nyaman dalam dunia Ketenagakerjaan. Katanya.
“Sudah bertahun-tahun anggota serikat pekerja bekerja di Pertamina EP Cepu, hingga saat ini tidak juga diangkat,” ujar Pujo.
Bahkan, kata dia, saat ini justru terjadi ketidak pastian status pekerja karena lewat sistem kontrak atau outsourcing. Mereka meminta agar pemerintah bisa menyuarakan aspirasi mereka kepada para pengusaha dan mengubah kebijakan untuk menghapus sistem kontrak.