Jual Pil Koplo, Saturi Warga Jalan Brigjend Katamso Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Jual Pil Koplo, Saturi Warga Jalan Brigjend Katamso Diringkus Polisi

×

Jual Pil Koplo, Saturi Warga Jalan Brigjend Katamso Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170404 220230
Saturi, tersangka

Reporter : Mas Bro

PROBOLINGGO, Selasa (4/4/2017) suaraindonesia-news.com – Jual pil koplo jenis trihexyphenidyl dan dextro, Saturi bin Naim (52), warga jalan Brigjend Katamso III/14 Rt.03 Rw.14 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo diringkus Polisi. Bapak dua anak itu ditangkap petugas Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota dirumahnya, Selasa (4/4) sekira jam 17.30 WIB, saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Mayangan, Kompol Wiwoho mengungkapkan, Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga  menjual atau mengedarkan pil koplo jenis trihexypinidil dan dextro di jalan Brigjend Katamso (rumah tersangka, red).

Baca Juga :  Disinyalir Predaran Narkoba Dikepulaun Menggurita, Kapolres Turun Tangan

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasil lidik ternyata benar. Petugas kemudian melakukan undercover boy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan kepada tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil trihexypinidyl sebanyak 37 butir, pil dextro sebanyak 50 butir, uang Rp. 205.000, (dua ratus lima ribu rupiah), dan 1 buah tas kantong plastik warna hitam

Dari hasil interogasi di TKP, tersangka mengakui benar menjual/mengedarkan pil tersebut.

Baca Juga :  Daud Jadi Tersangka Tewasnya Idam Kholik Warga Kecamatan Gending Probolinggo

“Dia mengaku nekad menjual/mengedarkan pil dextro dan trihexypinidyl karena desakan ekonomi. Motifnya untuk menambah penghasilan guna menopang kebutuhan hidup sehari hari,” terang Kompol Wiwoho, Selasa (4/4).

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Mayangan guna pengembangan lebih lanjut.

Wiwoho menandaskan, tersangka dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 1.5 milliar rupiah, tandasnya.