Reporter: Anam
BANGKALAN, Selasa (4/3/2017) suaraindonesia-news.com – Masih banyaknya Badan Publik di Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang belum menyerahkan berkas Laporan e-PPID pada pihak Komisi Informasi sesuai dengan aturan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terus menuai kecaman.
Selain dari Yunus Mansur Yasin Ketua Komisi Informasi kabupaten setempat, kali ini menyusul Mahmudi Bubati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Bangkalan, ia mengemukakan kecaman pada Badan Publik (BP) yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan berkas Laporan e-PPID nya.
“Saya pikir mereka tidak punya niat baik. Berarti mereka telah menghianati UU No 14 Th 2008.” Kecamnya.
Lebih lanjut menurutnya Badan Publik seharusnya taat pada undan-undang yang berlaku dengan cara melaksanakan semua ketentuan termasuk mengumpulkan berkas Laporan e-PPID tahun anggaran sebelumnya pada pihak Komisi Informasi sebelum melewati waktu yang telah ditentukan yakni three semester pertama tahun berikutnya (akhir bulan maret, Red).
“Sebagai Badan Publik mereka seharusnya tunduk patuh serta melaksanaka setiap aturan yang berlaku tanpa terkecuali melaksanakan ketentuan yang ada dalam uu no 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” paparnya.
Selain itu, selaku Bupati Lira Bangkalan, Mahmudi menuding setiap Badan Publik yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka menurutnya mereka merupakan penghianat negara.
“Karena kalau mereka tidak mengindahkan undan-undang tersebut maka sama halnya mereka telah menghianati negara.” Tutur Mahmudi yang didampingi langsung oleh penasehat dan bendaharanya.












