Reporter : Anam
BANGKALAN, Jumat (31/3/2017) suaraindonesia-news.com – Walau sudah di tuangkan dalam peraturan Undang-undang no 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik namun hanya sebagian kecil dari Badan Publik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang bersedia menaatinya.
Yunus Mansur Yasin Ketua Komisi Informasi Bangkalan mengatakan, hingga akhir bulan Maret ini pihaknya hanya menerima berkas Laporan Pelayanan e-PPID dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat selaku salah satu Badan Publik yang berada di wilayah lingkup pemerintah daerah, yang menurut aturan akhir bulan ini paling lambat harusnya sudah menyetor berkas.
“Untuk laporan pelayanan informasi tahun 2016 paling lambat diserahkan ke Komisi Informasi tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, berarti Maret 2017, untuk ini hanya Badan Publik Komisi Pemilihan Umum yang taat asas,” terangnya.
Sementara itu kata Yunus, puluhan badan publik baik pemerintah kabupaten, PTN/PTS, BUMN/BUMD belum menyerahkan laporan E-PPID nya, bahkan menurutnya seperti tak mengindahkan kewajiban untuk menyerahkan laporan pelayanan KIP.
“Ini membuktikan bahwa mereka taat aturan hanya sebatas ‘lips service’ tanpa mau mengindahkan kewajiban yang diberikan, ini juga merupakan potret buram pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang pada hakekatnya memiliki tujuan mulia, yakni pencegahan dini prilaku koruptif Badan Publik,” bebernya pada suaraindonesia-news.com.
Yunus juga menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan tersebut juga merupakan mekanisme SOP dari KPU Pusat.
“Kepatuhan badan publik KPU terhadap aturan keterbukaan informasi ini tidak lepas dari standar prosedur pelayanan informasi publik yang ditetapkan KPU Pusat.” Tambahnya menjelaskan.
Rasa herannyapun tidak hanya berhenti disitu saja dirinya juga menilai untuk mengerjakan berkas laporan tersebut selain sudah disediakan form serta sudah ada beberapa cara untuk mengirimkannyapun dirasa sudah cukup mudah.
“Sebenarnya gak susah kok mekanismenya, Pada aturannya yakni Perki 1 tahun 2010 ada contoh form laporan dan bisa dikirim via email atau pos atau diantar langsung ke Komisi Informasi (KI), tapi faktanya sejak dua tahun ini hanya KPU yang patuh pada ketentuan Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Dari hal tersebut dia juga merasa sangat ideal jika selama ini masyarakat sering memberi penilaian negativ pada Badan Publik dalam melaksanakan tupoksinya ditengah masyarakat.
“Dampak ketidak patuhan ini, tentu memberi celah kepada masyarakat untuk mempertanyakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari badan publik tersebut,” Imbuhnya menyayangkan.
“Kami benar-benar prihatin, diaturan saja tidak dijalankan, bagaimana kalau masyarakat yang memohon informasi?,” tambahnya lagi dengan nada geram.
Namun demikian dirinya tetap menghimbau pada masyarakat agar jangan merasa khawatir dalam mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi, karena pihak (KI Bangkalan, red) berjanji akan tetap menegakkan pelaksanaan UU KIP.
“Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, jika tak diberi informasi maka bisa mensengketakan ke komisi informasi, sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” tukasnya.