Reporter : nor/luk
SAMPANG, Selasa (28/3/2017) suaraindonesia-news.com – Polres Sampang berjanji segera melimpahkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pendirian mini market Indomart di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus OTT yang melibatkan 11 orang PNS dan satu perwakilan dari PT Indomarco itu menjelaskan, untuk berkas perkara hampir selesai, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 12 juta dan beberapa dokumen pendirian mini market
“Beberapa hari ini sudah kita rampungkan, setelah itu kita limpahkan ke kejaksaan, nanti akan dilakukan penelitian di kejaksaan, apakah berkas kasus tersebut dinyatakan sempurna atau tidak,” terangnya, kemarin.
Sekedar diketahui, kasus OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Sampang itu, konon melibatkan PNS lintas instansi Pemkab setempat, diantaranya petugas survei dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Staf Sekretariat Pemda Sampang bagian perizinan.













